JR Saragih melakukan protes saat rapat pleno terbuka KPU.(MTD/doc)

medanToday.com, MEDAN – Atas putusan KPU Sumut yang menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak lolos untuk mengikuti Pilgub Sumut, pasangan ini resmi melayangkan gugatan ke kantor Bawaslu Sumut, Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan.

Tim JR Saragih dan Ance yang terdiri dari kuasa hukum, dan tim pemenangan sudah tiba di kantor Bawaslu,Rabu (14/2/2018).

Liberty Sinaga, Ikhwanuddin dan tim pendukung sudah memasuki ruang tunggu kantor Bawaslu. Sementara, untuk pendaftaran gugatan dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

“Kami masih menunggu pak JR Saragih dan Ance untuk datang ke kantor Bawaslu. Karena informasinya keduanya mau datang langsung ke sini (Bawaslu),” ujar seorang pengacara.

Sementara itu, terlihat personel kepolisian menjaga pintu masuk utama kantor Bawaslu Sumut.

Sebelumnya bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih dan Ance dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS), pada penetapan calon gubernur, Senin (12/2/2018). KPU Sumut menyatakan legalisir ijazah dari JR Saragih dianggap tidak memenuhi syarat.(mtd/min)

===============