medanToday.com,JAKARTA – Polisi menetapkan satu orang menjadi tersangka terkait dengan dugaan penimbunan masker di unit apartemennya di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender lantai 18 unit 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pelaku adalah seorang perempuan yang masih berusia 19 tahun yaitu TVH. Dia menjual masker dengan cara online melalui media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa kasus ini berawal setelah pihak kepolisian dapat informasi dari warga soal adanya akun Instagram yang menjual masker dan memamerkan banyak tumpukan masker.
“Selanjutnya berdasarkan info tersebut tim Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun instagram tersebut atas nama helenavevev milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Medit Tanjung Duren Jakarta Barat,” kata Yusri, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Pelaku (TVH) dicokok didalam lift saat membawa 3 kardus besar yang berisikan masker, Selasa 3 Maret 2020 kemarin. Kemudian dilakukan pengeledahan di unit apartemen pelaku dan didapati ratusan masker dari berbagai merk.
Pelaku mengaku masker tersebut dibelinya dari supermarket. Lantas kemudian dikumpulkan dan setelah harganya naik selanjutnya masker tersebut dijual dengan harga tinggi.
“Dan diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka,” ujar Yusri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Setidaknya ada 120 kotak masker merk Sensi, 152 kotak masker merk Mitra, dan 71 kotak masker merk Prasti. Lalu ada juga 15 kotak masker merk Facemask. Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik penimbunan masker di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Penggerebekan ini dilakukan di tengah momen masuknya virus Corona Covid-19 di Tanah Air.(mtd/min)
======================