Tsania Marwa: Kalau Tak Penuhi Syarat, Saya Tak Akan Bertemu Anak Lagi

0
240
Tsania Marwa datang ke Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (10/12/2017). (KOMPAS.com/IRA GITA)
Tsania Marwa datang ke Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (10/12/2017). (KOMPAS.com/IRA GITA)

medanToday.com, JAKARTA – Pemain sinetron Tsania Marwa (26) mengatakan bahwa ada tiga syarat yang diberlakukan oleh artis peran Atalarik Syah (44) terhadap Marwa jika ingin bertemu dengan kedua anak mereka, ketika mediasi, di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, pada Jumat 28 Agustus 2017.

Hal itu diungkapkan oleh Marwa ketika datang ke kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (10/12/2017).

“Saya harus membuat konferensi pers ke teman-teman media untuk membersihkan nama beliau (Atalarik Syah),” ungkap Marwa.

Marwa mengaku diminta untuk menarik semua perkataan yang pernah ia lontarkan untuk Atalarik.

“Saya harus mencabut kata-kata, saya harus bilang kalau cerita-cerita saya tidak benar, kalau saya mau lakukan itu saya baru boleh ketemu anak,” sambungnya.

Selain itu, ungkap Marwa pula, Atalarik Syah juga meminta paspor Marwa agar tidak bisa membawa anak-anak mereka ke luar negeri.

“Syarat kedua, saya harus menyerahkan paspor, karena takut anak saya bawa kabur. Gimana saya mau bawa kabur anak? Fisiknya aja enggak di saya, saya enggak setuju,” ujar Marwa.

Namun, lanjut Marwa Tsania, akhirnya lahir kesepakatan antara Marwa dengan Atalarik.

“Akhirnya sampai pada kesepakatan saya dengan anak boleh ketemu dengan syarat yang ditandatangani juga oleh saya, bapaknya anak-anak, dan juga pihak KPAI. Pada hari ketika saya ketemu anak, itu harus dibawa pulang lagi oleh bapaknya,” tutur Marwa.

“Kalau saya tidak memenuhi syarat itu, saya tidak akan pernah ketemu lagi sama anak. Karena saat itu saya enggak bisa mikir apa-apa dan saya cuma mau ketemu anak-anak, akhirnya saya menyetujui dan menandatangani surat KPAI tersebut,” tuturnya lagi.

(mtd/min)