medanToday.com, JAKARTA – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres, Jakarta Barat, Morina Harahap menyampaikan, persoalan pengungsi yang tinggal di trotoar bukan permasalahan yang hanya ditangani pihak imigrasi.
Morina menerangkan, sejak diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, persoalan pengungsi tak lagi hanya menjadi ranah keimigrasian.
“Perpres itu membahas tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Di dalamnya dibahas kalau kepolisian dan TNI bertanggung jawab atas keamanan, penampungan pengungsi diserahkan ke pemerintah daerah, dan untuk pengawasan itu imigrasi,” kata Morina, Jumat (19/1/2018).
Dengan demikian, Morina berharap Perpres 125 Tahun 2016 itu bisa diimplementasikan dengan baik guna menangani pengungsi yang tinggal di trotoar di depan Rudenim Kalideres.
“Ini enggak bisa kalau cuma dari imigrasi, butuh perhatian bersama. Saya sendiri bukannya enggak ada empati ke mereka, tapi kondisi di dalam sini sudah melebihi kapasitas,” kata dia.
Rudenim Kalideres memiliki 51 kamar dengan kapasitas ideal 85 hingga 102 orang. Namun, jumlah penghuni di dalamnya justru melebihi itu.
“Rumah Detensi ini kan didesain untuk pelanggar keimigrasian. Sekarang tapi penghuninya campur dan sudah over kapasitas, ada 219 orang pelanggar dan 210 pengungsi, total 429 orang di dalam,” kata Morina.
Kelebihan kapasitas itulah yang kemudian membuat Morina tidak memasukkan puluhan pengungsi yang kini berada di trotoar ke dalam Rudenim Kalideres.
(mtd/min)