medanToday.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis penjara 7 tahun Fredrich Yunadi (FY).
“KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa FY,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2018).
Febri mengatakan, jaksa penuntut umum pada KPK kini tengah menyusun memori banding sambil menunggu salinan putusan perkara merintangi proses hukum e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Menurut Febri, salah satu alasan pihak lembaga antirasuah melakukan upaya hukum lanjutan karena putusan majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa KPK.
“Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK,” kata Febri.
Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut mantan pengacara Setya Novanto itu 12 tahun penjara. (mtd/yud)
==============================