medanToday.com, MEDAN – Mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan dituntut tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Emmy SH dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9/2017).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” kata JPU Emmy SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Selain itu dalam nota tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa ditahan.
“Dengan perintah agar terdakwa ditahan,” sebut Jaksa Emmy.
Dalam Nota Tuntutannya itu, JPU menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” terang Jaksa.
Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 28 Agustus 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.
Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).
Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.
(MTD/BWO)