19 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Pelalawan Dibekuk Polisi

0
156
Polda Riau tangkap 19 pelaku pembalakan liar. Merdeka.com

medanToday.com, RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 19 pelaku pembalakan kayu secara ilegal. Barang bukti yang disita berupa 52,8 ton kayu meranti, bernilai jual tinggi di Kabupaten Pelalawan.

“Pelaku berjumlah 19 orang kita tangkap dari pengungkapan illegal logging ini,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (11/10).

Polisi turut menyita satu unit kapal tradisional bermesin atau pompong, sampan dan peralatan penebang hutan seperti chainsaw dan benda tajam jenis parang. Kasus ini berdasarkan laporan warga yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke kawasan hutan melalui jalur darat dan udara saat patroli dengan helikopter,” kata Sunarto.

Polisi menemukan 52 ton kayu yang telah diolah menjadi lempengan papan dan balok tersebut. Kemudian polisi menyita kayu dari dalam kanal perusahaan konsesi HTI, PT SPA.

“Para pelaku menggunakan kanal sebagai jalur utama para tersangka untuk mengangkut kayu dari dalam hutan. Kanal milik perusahaan PT SPA,” kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1992 ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Gideon Setiawan menjelaskan seluruh kayu yang disita tersebut ditemukan dalam bentuk rakitan di dalam kanal perusahaan itu.

Namun Gidion menyebutkan PT SPA tidak terlibat dalam kejahatan lingkungan pembalakan liar itu. Dia menjelaskan lokasi penebangan kayu berada di luar wilayah konsesi.

“Sebab, lokasi penebangan kayu tidak di lahan konsesi PT SPA. Titik tebang di hutan Desa Serapung, lalu dibawa keluar dari dalam hutan melewati kanal,” kata Gidion.

Para tersangka masing-masing MY (25), Dr (34), Mr (44), Uw (44), An (40), Di (21), KL (26), Rk (20), Yn (31), In (25), Al (27), Az (47), By (29), Ar (29), Rb (23), Sy (38), Ro (41), Ad (46) dan Sf (42).

Mereka secara bersama-sama dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b, dan atau 83 ayat 1 huruf B UU RI 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. (mtd/min)

 

 

====================