342 Butir Ekstasi dan Sabu Gagal Edar di Pulau Dewata Sepanjang Agustus

0
168
Tersangka pengedar sabu di bali. Merdeka.com

medanToday.con, BALI – Ekstasi sebanyak 342 butir dan sabu seberat 650 gram gagal beredar di Pulau Dewata. Jumlah tersebut merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali sepanjang bulan Agustus 2018.

Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta mengungkap ratusan barang haram itu disita dari 6 orang pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk 6 kasus berbeda.

“Dalam satu bulan ini kita sudah mengungkap 6 kasus dan 6 tersangka yang kita amankan berserta beberapa barang bukti dalam kejahatan narkotika. Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Badung dan Denpasar. Selanjutnya, kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data, sehingga berhasil mengungkap jaringan gelap narkotika ini,” kata Ketut kepada wartawan di kantornya, Senin (3/9).

Lebih rinci, Ketut menjelaskan keenam tersangka pengedar di wilayah Badung dan Denpasar yang ditangkap di tempat yang berbeda. Keenamnya, ND, AH, SG, AB,NM, dan DA. Penangkapan pertama yang dilakukan oleh petugas BNNP ialah pada tersangka berinisial ND di sebuah tempat hiburan malam DeeJay Club di Jalan Kartika Plaza 8X, Kuta, Badung, Bali, Minggu (12/8) lalu sekitar pukul 04.20 Wita.

Saat petugas melakukan penggeledahan di TKP pada tersangka ND, ditemukan 106 buktir ektasi dengan rincian pil warna abu-abu berlogo Superman, berlogo Omega serta berlogo Mickymouse.

Kemudian pada Sabtu (25/8) sekitar pukul 20.15 Wita petugas juga menangkap tersangka AH di Jalan Gurita Denpasar Selatan. Saat petugas melakukan penggeledahan pada tersangka, ditemukan satu buah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat bungkusan potongan kertas bergambar Batman dalam plastik klip yang berisi 50 butir berwarna merah muda yang merupakan ektasi.

Selain itu, di hari yang sama Sabtu (25/8) petugas BNNP juga meringkus tersangka SG yang merupakan beprofesi sebagai supir frelance. Tersangka ini adalah pemakai, dan diamankan di kamar Indekosnya di Jalan Himalaya, Desa Pemecutan Kaja, Denpasr Utara. Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan satu plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram netto.

“Saat kita melakukan pemeriksaan, kita temukan sabu dan Bong (alat hisap). Namun sabunya tidak begitu banyak dan kita bawa ke BNNP karena ada dugaan sebagia penyalah guna (Pengedar),” ucap Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Ketut Arta, Senin (3/9) di Kantor BNNP Bali.

Selanjutnya petugas juga menangkap tersangka AB dan DA, pada Senin (27/8) sekitar pukul 00.15 Wita. Tersangka AB ini, diamankan di pinggir Jalan Pakis Aji, Denpasar. Lalu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 plastik klip berisi 75 butir pil ektasi berwarna merah mudah dan 13 paket berisi sabu dengan berat total 6,21 gram netto.

Tak sampai disitu, saat petugas menggiring tersangka AB ke kamar indekosnya di Jalan Swamandala, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar, juga ditemukan 37 butir pil ektasi dengan berat total 16,93 gram netto. Jadi total barang haram yang diamankan dari tersangka AB 12 plastik klip yang berisi 111,5 butir ektasi dan 13 paket berisi sabu seberat 6,21 gram netto.

“Setelah melakukan penangkapan tersangka AB di kamar kosnya. Petugas juga mengamankan tersangka DA yang saat itu berada di kamar kosnya, dan menumukan barang bukti satu klip yang berisi sabu. Tersangka DA mengakui sabu tersebut sisa yang sebelumnya dipakai dengan tersangka AB,” jelas Ketut Artha.

Untuk penangkapan terakhir petugas berhasil mengamankan tersangka yang berinisial NM, pada Minggu (2/9) kemarin sekitar pukul 18.00 Wita, di pinggir Jalan Padanggalak, Sanur, Denpasar Selatan.

Kemudian, saat petugas melakukan penggeledahan pada tersangka NM, dan di dasboard sepeda motor milkiknya dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 5841 FAQ ditemukan satu box merk Oreo yang di dalamnya terdapat 4 plastik sabu dengan berat total 263,6 gram bruto.

Selajutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka NM di Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Petugas mendapatkan 4 plastik bening yang berisi sabu dengan berat total 350 gram brutto, 70 butir ektasi. Total barang haram yang dimilik tersangka NM adalah 8 plastik klip berisi sabu seberat 613,6 gram dan 70 butir pil ektasi. (mtd/min)

 

===================================