Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, 23 Nelayan Ditangkap

Kapal yang ditangkap di perairan Percut Sei Tuan. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Sebanyak 10 kapal nelayan berikut ABK diamankan petugas di jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut. Mereka kedapatan menggunakan alat tangkap ilegal, seperti pukat trawl.

“Jumlah perahu atau kapal yang berhasil diamankan berjumlah 10 unit beserta 23 orang nakhoda dan ABK-nya,” kata AKBP MP Nainggolan, Plh Kabid Humas Polda Sumut, Senin (3/9).

Kapal-kapal itu diamankan dari sejumlah perairan di timur Sumatera Utara. Tindakan petugas diawali pada Rabu (29/8) sekitar pukul 16.00 Wib, saat mereka menangkap 4 unit kapal nelayan berkapasitas di bawah 5GT.

Kapal yang ditangkap di perairan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, itu kedapatan menggunakan jaring pukat hela dasar atau pair trawls. Alat tangkap itu ditarik 2 kapal.

“Dari lokasi ini, kita amankan 4 nakhoda dan 4 ABK. Para nakhodanya kita tahan dengan dasar melanggar Pasal 84 dan Pasal 85 UU Perikanan,” jelas Nainggolan.

Selanjutnya, Minggu (2/9) sekitar pukul 02.00 Wib, petugas Ditpolair Polda Sumut menangkap 2 unit kapal nelayan berkapasitas di bawah 5 GT di perairan Pantai Datuk, Batubara. Mereka kedapatan menggunaka jaring pukat hela dasar berpapan atau otter trawls.

Dari dua kapal itu diamankan 2 nakhoda dan 3 ABK. Saat ini mereka masih diproses dan diduga telah melanggar Pasal 84 dan Pasal 85 UU Perikanan.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 Wib, petugas menangkap 4 unit kapal berkapasitas di bawah 5 GT di perairan Pantai Labu, Deli Serdang. Mereka juga menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan atau otter trawls. “Di lokasi ini kita mengamankan 4 nahkoda dan 6 ABK. Mereka juga diduga melanggar Pasal 84 dan Pasal 85 UU Perikanan,” papar Nainggolan.

Dia menjelaskan tindakan tegas terhadap kapal pukat trawl itu merupakan perintah Kapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto. Perintah itu disampaikan orang nomor satu di Polda Sumut setelah menemui para nelayan tradisional yang berunjuk rasa meminta penertiban alat tangkap ilegal itu pada pekan lalu. (mtd/min)

==========================================