Kenapa 58 Narapidana Asal Banda Aceh Dipindahkan ke Tanjunggusta?

0
309
ILUSTRASI | Tahanan napi penjara narkoba. (MTD/REUTERS/Beawiharta)

medanToday.com, MEDAN – Sebanyak 58 narapidana (Napi)‎, dari Lapas Kelas II A Lambaro, Banda Aceh dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Tanjunggusta Medan, karena terlibat kerusuhan di Lapas Lambaro, beberapa waktu lalu.

Mereka diberangkatkan dari Lapas Lambaro, Jum’at (26/1) dini hari secara diam-diam.

Para napi diangkut dari Banda‎ Aceh ke Medan, dengan menumpang tiga mobil tahanan milik Polresta Banda Aceh dan satu unit mobil tahanan Polres Pidie. ‎

Pemindahan 58 orang Napi dengan pengawal ketat dari pihak kepolisian bersenjata lengkap dari Polda Aceh dan beberapa Polres di Aceh.‎

“Ya benar ada 58 wargabinaan dipindahkan dari Aceh ke Lapas Medan,” ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuhan Sumut), Josua Ginting, Senin (29/1/2018).

Josua mengatakan napi itu, tiba di Lapas Tanjunggusta Medan, di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB.‎

Ia pun, tidak menampik bila 58 napi itu, dipindahkan akibat dari kerusahan di Lapas tersebut. Namun, Josua menjelaskan bukan itu menjadi alasan dari Kemenkuham Sumut menerima pemindahan puluhan napi ini.

“Kalau soal kerusahan itu, emang benar. Tapi, kita bukan melihat dari situ. Kalau ada pemindahan dari Kantor Wilayah Kemenkuham Aceh, untuk pemindahan wargabinaan, ya harus kita terima lah,” jelas Josua.

Untuk diketahui, Napi yang dipindahkan merupakan napi yang ikut serta mendukung Gunawan, aktor kerusuhan di lapas tersebut pada 4 Januari 2018 lalu. Mereka merupakan napi yang terlibat narkoba dengan masa tahanan yang berbeda-beda.(mtd/bwo)

==================