medanToday.com, BINJAI – Polres Langkat memaparkan 33 kasus perjudian dan narkoba selama kurun waktu November di Polres Langkat, Senin (4/12/2017).
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin mengatakan, 33 kasus yang ditangani Polres Langkat dibagi dua kasus, yakni tujuh kasus perjudian dan 26 kasus narkoba.
“Untuk judi ada tujuh laporan polisi yang terdiri dari judi togel, kartu dan jackpot,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP M Firdaus dan Kasat Narkoba M Yunus Tarigan.
Untuk kasus narkoba, mereka menangani 26 kasus yang terdiri dari kasus sabusabu, ganja dan ekstasi.
“Pelakunya ada 32 orang, 25 laki-laki dan tujuh perempuan,” katanya.
Untuk barang bukti, mereka mengamankan 10 kilogram ganja, 20 gram sabusabu dan enam ekstasi.
Dari tujuh tersangka ganja, dua di antaranya adalah perempuan, mereka adalah Laiya Ulfa (25) warga Bireuen dan Safrina Dewi (24) warga Bireuen. Mereka ke duanya adalah mahasiswa.
Mereka ditangkap pada Rabu (29/11/2017) pukul 06.00 WIB di Pos lantas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat.
Mereka membawa 10 bal ganja yang disimpan dalam dua tas warna coklat saat menunpang bus Putra Pelangi berplat BB 7537 AA.(mtd/min)