KISARAN,MEDAN TODAY.com – Bahrizal (34) warga Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan, Sumatera Utara (Sumut) digiring Unit PPA Satreskrim Polres Asahan karena tega melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
Sebut saja Mawar,14 dan adiknya Bunga,11. Sungguh malang nasib dari kedua anak kandung pelaku ini, selama kurang lebih 7 tahun mereka harus melayani nafsu bejat ayahnya sendiri.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, penangkapan Bahrizal ini dilakukan atas laporan Maryati Margolang,34 yang merupakan istrinya sendiri.
“Istrinya melaporkan pada hari Selasa, 15 November 2016 lalu. Maryati melaporkan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap putri sulung mereka, sebut saja Mawar,14, Minggu, 13 November 2016 sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Jumat (18/11/2016).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada hari Rabu, 16 November 2016 pagi pihaknya pun langsung kerumah pelaku yang berada di Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan. Dipimpin Kanit UPPA Satreskrim Polres Asahan Iptu R Damanik petugas melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti sprei dan baju korban. “Kalau pengakuannya sudah gak terhitung lagi berapa kali. Hanya saja seingatnya sudah dari 7 tahun lalu. Setiap mau berbuat selalu di rumah mereka sendiri. Saat istri pelaku tidak ada di rumah maupun pada malam hari saat istri pelaku tertidur,” jelas AKP Bayu.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pun terungkap kalau pelaku pernah melampiaskan nafsunya kepada Bunga yang masih berusia 11 tahun di sebuah gubuk yang ada di ladang mereka dengan posisi diikat tangan dan matanya menggunakan baju yang sudah disiapkan.
“Motifnya pelaku mengaku tega berbuat itu kepada kedua putri kandungnya dikarenakan selama 7 tahun ini merasa sakit hati kepada istrinya. Selama 7 tahun ini antara pelaku dan istrinya ada cek cok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Perlindungan Anak dan terancam kurungan 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun, ditambah 1/3 nya jadi 20 tahun, karna korbannya anak sendiri,”tandas Bayu. (mtd/bwo)