medanToday.com, DELISERDANG – Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mendatangi kantor direksi PTPN II di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang guna membahas lahan eks HGU disejumlah daerah di Sumut, Jumat (22/9/2017).
Gubernur bersama pihak PTPN II dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan membahas penanganan areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di sejumlah daerah seperti Deliserdang, Sergai, Langkat dan Binjai.
Dari pembahasan tersebut bersepakat untuk membentuk tim inventarisasi sebagai rekomendasi ke Kementerian BUMN.
“Kami bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang beserta jajaran PTPN II, Komisaris, Direksi dan pemegang saham dari holding serta Pemprov Sumut menggelar pertemuan yang sangat penting , yakni masalah eks HGU PTPN II yang sejak (tahun) 2000 lalu sudah dikeluarkan dari (daftar) HGU, sehingga menjadi lahan yang perlu segera kita tindak lanjuti, karena sudah berlangsung sekita 17 tahun,”kata Tengku Erry.
Dari pertemuan tersebut disepakati untuk semua pihak menindaklanjuti persoalan lahan eks HGU PTPN II yang tidak lagi diperpanjang.
Terutama dari beberapa poin yang dibahas di dalam secara tertutup, disebutkan bahwa seluruh pihak terkait akan membentuk tim untuk menginventarisir tentang apa yang akan segera direkomendasikan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jadi dari pihak PTPN juga sangat welcome dan sangat mendorong ini segera selesai. Kemudian juga dari pihak BPN. Begitu juga kita dari Pemprov Sumut juga sangat menerima ini dengan penuh harapan agar ini bisa segera kita tindaklanjuti,”ujar Tengku Erry yang mengatakan bahwa semua pihak juga sudah dibentuk tim.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Bambang Priono mengatakan tim inventarisir akan segara bekerja untuk menginventarisasi lahan seluas sekitar 5.873 Ha, di mana hal itu merupakan satu dari enam hal yang harus disikapi dari hasil pertemuan bersama.
“Karena itu, minggu depan tim akan bekerja. Nanti dua minggu ke depan kita akan laporkan kepada Gubernur. Sehingga nanti Gubernur bisa mengambil keputusan, mengusulkan kepada Menteri BUMN dalam rangka penghapusbukuan,” sebut Bambang.
Disampaikan Bambang bahwa sebanyak sekitar 5.873 Ha lahan eks HGU PTPN II yang tidak diperpanjang.
Setelah penghapusbukuan ditandatangani Menteri BUMN, selanjutnya BPN (dari Kementerian ATR) akan menindaklanjuti dalam rangka pensertifikatan, untuk menjamin kepastian hukum.
“Menjadi skala prioritas, yang paling utama adalah karyawan eks PTPN II karena mereka itu kan jasanya banyak ke perusahaan,” katanya saat ditanya soal kondisi lahan yang kini sudah banyak berdiri bangunan rumah dan lainnya.
(MTD/MIN)