Aceh, Marelan hingga Gaperta, Petualangan 14 Bandar Sabu 38 Kg Berakhir

0
676
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpaw bersama 13 pelaku perdagangan narkoba kelas kakap dan barang bukti 38 kilogram sabu, Kamis (7/12/2017). (KOMPAS.com/Mei Leandha)

medanToday.com, MEDAN – Polda Sumut mengamankan 14 pelaku terduga bandar, empat di antaranya mengalami luka tembakan. Dari pelaku yang ditembak, satu dinyatakan meninggal dunia. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti 38 kilogram sabu.

“Tiga pekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pengintaian. Kemudian, mulai 25 November sampai 5 Desember malam melakukan penangkapan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpaw, Kamis (7/12/2017).

Paulus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Batu, Sabtu (5/11/2017). Saat itu, polisi menangkap Mudawali (31), warga Jalan Marindal I Gang Madrasah, Desa Marindal I, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangannya, polisi menyita 6 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guan Yin Wang” berisi sabu seberat 6 kilogram.

Hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus Paujari (45) di rumahnya di Jalan Pasar I LK VII, Medan Marelan, Medan, Selasa (28/11/2017). Polisi menyita 6 kilogram sabu di dalam kotak bermerek “Qin Shan”.

“Saat pengembangan ke Desa Sampali, Paujari mencoba kabur sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya,” ucap Paulus.

Dari interogasi para pelaku yang tertangkap, diketahui informasi pengiriman sabu dari Tanjungbalai ke Medan.

Berbekal informasi tersebut, Minggu (3/12/2017), polisi membuntuti terduga pelaku yang diduga hendak menjemput sabu di daerah Jalan Turi, Medan. Saat melintas di Jalan Gaperta Ujung, Helvetia, Medan, mobil dihentikan.

“Hasil penggeledahan ditemukan tas berisi 15 kilogram sabu dalam 15 bungkus teh warna kuning bertuliskan “Guan Yin Wang”. Turut diamankan Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46), warga Jalan Sunggal, Medan Sunggal Medan, dan Gema Sitorus (56), warga Desa Suka Maju Indah, Sunggal,” lanjut Paulus.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari pengemudi Kijang Krista hitam. Saat pengejaran ke daerah Namorambe, pengemudi itu sempat menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas. Aksi ini dibalas dengan tembakan ke kaca depan mobil pelaku.

Dalam pengejaran ini diringkus Mhd Dani Sitorus alias Dani alias Koro (40), warga Teluk Nibung Desa Perjuangan, Teluk Nibung, Tanjungbalai; Riawan alias Athong (34), warga Jalan Ringroad/Jalan Gagak Hitam, Sunggal, Medan.

Lalu AKP Basa Siregar (44), warga Jalan Duria Kompleks Royal Duria, Kisaran Naga, Kisaran Timur, Asahan, dan Bripda Mhd Yogi Maulana Sitompul (22), warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule, Padang Matinggi, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Tak lama, dua kurir ditangkap yaitu Arif Ari Body (28) dan Jonny (45). Arif memesan 2 kilogram sabu, sedangkan Jonny memesan 3 kilogram sabu.

Polisi kemudian membawa pelaku Mhd Dani Sitorus ke kawasan Helvetia untuk mencari 3 kilogram sabu yang sudah diedarkannya. Saat turun dari mobil, pelaku melawan dan sehingga polisi bertindak tegas dan menyebabkan pelaku meninggal dunia.

“Pelaku inilah otak pelaku dan pemilik 15 kilogram sabu yang kita amankan,” jelas Paulus.

Selanjutnya, Senin (4/12/2017), polisi menangkap tiga pelaku yaitu M Aman Sapuan (22), Ahmad Zulvi (40), dan Alfa Chandra (35). Daru ketiga tangan warga Desa Pekuburan, Tanjung Pura, Langkat ini disita barang bukti 1 kilogram sabu.

“Saat pengembangan, Aman mau melarikan diri. Kita tembak kakinya,” ucapnya.

Terakhir, Selasa (5/12/2017), polisi menangkap Suryono (44) di Jalan Putri Hijau, Medan, depan Merdeka Walk. Dari tangan warga Medan Perjuangan ini disita 1 karung berisi 10 bungkus sabu seberat 10 kilogram. Pelaku berupaya melarikan diri sehingga kakinya ditembak.

“Total barang bukti sabu yang kita amankan selama seminggu adalah 38 kilogram, jumlah pelakunya 14 orang. Tiga orang ditembak kakinya dan satu orang meninggal dunia akibat tembakan,” kata Paulus.

Saat ini, kasus masih proses pendalaman. Sementara para pelaku yang sudah diamankan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.(mtd/min)

========================================================