Ahli Waris Korban Insiden Bus ALS Rombongan Calon Haji di Taput Dapat Rp 50 Juta

Ahli waris korban kecelakaan menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.

medanToday.com,MEDAN – Komitmen Jasa Raharja dalam melayani masyarakat yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas terbukti bukan hanya isapan jempol belaka. Jasa Raharja sampai hari ini masih mengutamakan pelayanan yang optimal, cepat. efektif, dan prima, sehingga para korban kecelakaan dan ahli warisnya dimudahkan dalam proses pengurusan santunan Jasa Raharja.

Hal ini ditandai dengan disalurkannya santunan untuk keluarga korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Tarutung – Sipirok KM 23-24 Desa Lobu Pining Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis 10 Agustus 2017 kemarin. Kecelakaan itu menewaskan dua orang tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Santunan korban meninggal dunia atas nama Brigadir David Melchiandes Marpaung dan Sobaruddin disalurkan langsung oleh petugas Jasa Raharja kepada ahli waris korban. Santunan untuk Sobaruddin diberikan oleh M. Arief Rahman, selaku Staff Jasa Raharja Panyabungan Madina yang melakukan jemput bola dalam pengurusan santunan dan mendatangi rumah duka yang beralamat di Desa Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Madina pada hari ini Jumat, 11 Agustus 2017 untuk menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada istri korban selaku ahli waris sah dari Sobaruddin.

Sedangkan santunan untuk ahli waris Brigadir David Melchiandes Marpaung diberikan Hendra Yudhistira, selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematang Siantar yang mendatangi rumah korban Brigadir David Melchiandes Marpaung.

“Kami menyampaikan rasa empati dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga ikhlas dan sabar,” ujar Hendra Yudhistira, Jumat 11 Agustus 2017.

Ia juga menyampaikan, pihak Jasa Raharja memberikan santunan jaminan kecelakaan, di mana telah diatur sesuai undang-undang.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban kecelakaan, melainkan untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban. Santunan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BRI ahli waris tanpa dikenakan potongan biaya apapun sekaligus untuk menghindari calo.

Kecelakaan yang menewaskan kedua korban bermula ketika bus ALS BK 7130 LD yang dikemudikan oleh Hamdani Nasution, 45 tahun, datang dari arah Sipirok menuju Tarutung untuk mengantarkan calon jemaah haji ke Medan. Karena arus lalu lintas yang macet, Bus ALS diarahkan petugas Polisi dari Polres Tapanuli Utara untuk jalan demi menghindari keterlambatan calon jemaah haji untuk berangkat.

Dikarenakan jalan di tempat kejadian yang licin akibat tanah tebing yang dikorek untuk pelebaran jalan, supir bus ALS tersebut tidak dapat mengendalikan laju busnya sehingga menabrak Brigadir David Melchiandes Marpaung yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas serta pejalan kaki lainnya yakni Sobaruddin, Marganda Lumbangaol, Parmohonan Harahap, dan Sukdin.

Korban Brigadir David Melchiandes Marpaung dan Sobaruddin meninggal dunia di bawa ke RSUD Tarutung . Korban luka-luka yakni Marganda Lumbangaol dan Parmohonan Harahap dirawat di RSUD Tarutung, serta Sukdin yang dirawat di Puskesmas Pahae Julu. (mtd/bwo)

=====================