medanToday.com, MEDAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menolak tegas Peraturan Presiden (Perpers) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Adapun yang menjadi alasa penolakan itu adalah, tenaga kerja asing yang masuk merupakan pekerja unskill (pekerja kasar).
“Jika hanya pekerja kasar di Indonesia masih sangat banyak buruh yang bisa melakukan pekerjaan tersebut. Dengan demikian peluang kerja buruh lokal semakin tertutup, di tengah tengah penggaguran yang terus meningkat tiap tahun di Indonesia,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Kamis (26/4/2018).
Selain itu, katanya, pemerintah dinilai tidak bertangung jawab dan tidak melaksanakan konstitusi UUD tahun 1945 tentang penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negara indonesia.
“Selain itu jelas perpres TKA ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang jelas mengatur bahwa tenaga kerja asing tidak boleh masuk bekerja selain tenaga kerja yang memiliki kehalian khusus,” ujarnya.
Pemerintah juga dinilai diskriminasi terhadap buruhnya sendiri. Hal ini karena sejak kepemimpinan presiden Jokowi kaum buruh terus di kebiri hak nya. Banyak peraturan atau paket kebijakan yang di buat Jokowi terus menguntungakan pengusaha (kapitalis) dan investor, salah terbitnya satunya PP 78 tahun 2015 tentang Upah, diamana upah buruh saat ini ditekan pemerintah agar terus murah. “Kami tidak anti Ivestor masuk, tapi perhatikan juga kesejahteraan kaum buruh dalam menghidupi buruh dan keluarganya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kehadiran buruh kasar khususnya dari tiongkok, akan membuat gaduh di negeri ini jika dibiarkan bebas begitu saja. “Para buruh akan menjadi saling “mangsa” dalam melakukan aktifitas pekerjaan, karena minimnya lapangan pekerjaan. Bisa saja hubungan Industrial yang selama ini baik di perusahaan menuai konflik antar tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing.
Kita tau karakter buruh Tiongkok keras dan kerap menimbulkan keributan,” cetusnya.
Berdasarkan hal tersebut, FSPMI menolak kehadiran buruh kasar asing. Pemerintah juga seharusnya memikirkan pekerja lokal yang masih berebut dalam mencari lapangan pekerjaan, belum lagi pekerja aktif (Formal) masih di hantui PHK massal karena adanya sistem kerja kontrak / outsourcing dan upah murah.
“Terkait hal tersebut, kami akan melakukan aksi Unjuk Rasa Menolak TKA datang ke Indonesia yang akan di laksanakan di Sumut pada perayaan hari buruh Internasional 1 Mei 2018 nanti,” jelasnya.
Adapun tujuan aksi adalah ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Bundaran Sib Medan. Sementara, massa Aksi FSPMI Sumut berasal dari Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi dan Batu Bara, Jumalhnya kurang lebih 2000 orang
“Adapun yang menjadi tuntutab kita adalah turunkan harga beras, sembako, listrik, BBM dan bangun Ketahanan Pangan dan Ketersediaan Energi,” tambahnya.
Selain itu, tolak upah murah dan cabut PP78 Tahun 2015 serta jadikan KHL 84 item. “Tolak tenaga kerja asing (Unskill Worker) dan cabut Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing,” pungkasnya. (mtd/yud)
============================