medanToday.com, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan alasan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang menyatakan sakit di sidang perdana kemarin akan menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Catatan tersebut akan menjadi pertimbangan lembaga antirasuah apakah akan memberatkan tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
“Tentang kondisi yang dikatakan sakit dan sejenisnya tersebut tentu saja itu akan jadi catatan dan pertimbangan bagi KPK apakah nanti akan jadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
KPK juga yakin, hakim akan memasukan kejadian tersebut sebagai catatan, yang nantinya akan jadi pertimbangan dalam putusannya. “Saya kira hakim akan mencatat dan mempertimbangkan hal tersebut,” ujar Febri.
Seperti diketahui, pembacaan dakwaan pada sidang perdana pokok perkara kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto sempat tertunda. Pasalnya, Novanto mengaku sakit.
Namun, tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, menyatakan Setya Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan.
Ketiga dokter tersebut juga siap bertanggung jawab atas hasil pemeriksaannya.
Akhirnya, Hakim Yanto, selaku hakim ketua pun memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan. Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan Novanto.
(mtd/min)