medanToday.com,JAKARTA – Seorang anak perempuan berinisial RAE (15) dicabuli ayah tiri dan pamannya selama dua tahun terakhir. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, terungkapnya pemerkosaan ini bermula pada Desember 2017. Saat itu, ayah kandung RAE melaporkan suami mantan istrinya atau ayah tiri RAE berinisial TJ kepada polisi.
“Kejadian terakhir pada 27 November 2017 si pelaku mendatangi korban yang sedang main ponsel di rumah nenek korban di Tebet. Kemudian pelaku duduk di samping korban lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban,” kata Mardiaz, Kamis (25/1/2018).
Berdasarkan pengakuan RAE, tindakan bejat ayah tirinya sudah dilakukan tiga kali. Namun, RAE tak pernah mengadu ke siapapun. Sebab, TJ selalu menyogoknya dengan uang Rp 50.000. Hingga akhirnya pada Desember 2017, RAE jengah dan melaporkan tindakan bejat ayah tirinya ke ayah kandungnya.
Tragisnya, dalam pemeriksaan, ada bekas luka di kelamin RAE. Luka itu ternyata hasil perbuatan pamannya, AG (43) yang mencabulinya pada 2016. Sang paman pernah memerkosa RAE saat sedang tidur hingga terluka. Perbuatan pamannya ini tidak diketahui siapapun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi mengatakan, sang ayah tiri maupun sang paman mengakui melakukan tindakan bejat itu ketika diinterogasi polisi.
“Ketika ayah tirinya kami tangkap, dia (RAE) menjerit dan marah kepada ayahnya,” kata Nunu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 76E juncto Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Adapun, RAE kini menjalani pemulihan trauma.(mtd/min)
==================