medanToday.com,SIMALUNGUN – Bantuan pangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Simalungun dipulangkan setelah jumlah dan kualitasnya tidak sesuai dengan janji Gubernur Sumatera Utara, yakni senilai Rp 225 ribu per paketnya.
Terungkap setelah dua anggota DPRD Sumatera Utara turun ke Kabupaten Simalungun untuk mengecek pendistribusian bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 18 Mei 2020.
Keduanya adalah Rony Reynaldo Situmorang dari Fraksi Partai NasDem dan Hj Hidayah Herlina Gusti dari Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara.
Dalam sebuah video yang diunggah Rony di akun Facebooknya, dia menyebut pada Senin, 18 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, dirinya bersama Hidayah berada di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun ikut menyaksikan serah terima 78.659 paket sembako bantuan Pemprov Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Disebutkannya, dari rencana jumlah yang akan didistribusikan tersebut, saat pihaknya hadir baru sampai delapan truk yang rata-rata berisi 600 hingga 800 paket sembako.
“Kami minta agar salah satu truk dicek ulang kesesuaian item produk, kualitas barang, dan kesesuaian jumlah serta beratnya,” kata Rony.
Paket sembako bantuan yang bersumber dari APBD Pemprov Sumatera Utara Tahun 2020 tersebut seharusnya berisikan beras 10 kilogram (Kg) dengan kualitas super, gula 2 Kg, minyak 2 liter dan mi instan 20 bungkus.
Untuk mengecek kesesuaian jumlah dan kualitas, pihaknya kata Rony meminta diturunkan 20 kardus sebagai sampel dari salah satu truk. “Setelah ditimbang dengan dua timbangan yang ada, hasilnya beras dengan berat variatif, seperti 8,5 hingga 9,5 Kg dan gula 1,75 Kg,” katanya.
Setelah perdebatan dan dinamika yang terjadi di lapangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Zonni Waldi memutuskan untuk menarik kembali truk ke Medan untuk dilakukan penghitungan ulang, setelah pihaknya berdiskusi dengan empat supplier pengadaan yang hadir saat itu.
“Fungsi pengawasan tidak hanya untuk menerapkan sanksi, tapi juga dapat mencegah potensi pelanggaran terjadi. Kami tidak dalam posisi ingin menyalahkan atau mengambil keuntungan dalam kegiatan tadi. Kami hanya ingin masyarakat yang saat ini tidak dapat berkerja dan kesulitan hidupnya, dapat menerima bantuan yang menjadi hak mereka sesuai peruntukannya. Kami juga ingin uang yang berasal dari rakyat itu, betul-betul digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” kata pria dengan kepala plontos itu.
Dia lalu menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab Simalungun, pemerintahan desa dan masyarakat Simalungun, bantuan yang seharusnya dapat diserahterimakan pada Senin, 18 Mei 2020 terpaksa tertunda.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis kepada Tagar di Medan, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan membagikan paket bantuan pangan dalam bentuk sembako kepada seluruh warga Sumatera Utara yang berhak sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi kuota ada 1.321.426 paket yang akan dibagikan kepada yang berhak. Ini akan dibagikan ke 33 kabupaten kota. Jumlah ini kami dapatkan dari DTKS,” terangnya pada Kamis, 15 Mei 2020.
Menurut dia, ada 16 kabupaten dan kota yang menyatakan menerima transfer dana. Dari transfer dana ini, daerah tersebut membelanjakan sendiri sembako untuk didistribusikan ke warga yang berhak. Sisanya ada 17 kabupaten kota menyatakan menerima paket pangan sembako dari gugus tugas provinsi.
“Khususnya kabupaten kota yang menerima bantuan barang paket sembako terdiri dari empat item barang, yaitu beras 10 Kg, gula 2 Kg, minyak makan 2 liter, dan mi instan 20 bungkus, totalnya Rp 225 ribu per paket yang akan kami sampaikan,” tuturnya.
Disebutkan, dalam pembagian pihaknya melibatkan tiga pilar pengendalian dan pengawasan, yakni TNI, Polri dan didampingi pihak Kejaksaan, DPRD hingga sampai ke relawan.
==================