News Photo: Antrian e-KTP Tanpa Blanko di Medan

0
2572
Ratusan warga mengantre untuk mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (3/10). Membludaknya antrean pengurusan e-KTP diakibatkan karena kekosongan blanko, namun Disdukcapil memberikan surat keterangan untuk mengganti fisik e-KTP untuk persyaratan administrasi sambil menunggu persediaan blanko dari Kemendagri November mendatang.MTD/Efendi Siregar

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Ratusan warga mengantre untuk mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (3/10). Membludaknya antrean saat pengurusan e-KTP diakibatkan akibat kekosongan blanko.

Kosongnya blanko e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang berada di Jalan Iskandar Muda, Medan menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat, Senin, 30 Oktober 2016.

Ratusan warga mengantre untuk mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (3/10). MTD/Efendi Siregar
Ratusan warga mengantre untuk mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (3/10). MTD/Efendi Siregar

Meski telah menunggu, warga Kota Medan yang telah lama merekam data untuk e-KTP pun terpaksa harus bersabar.

“Eggak ada e-KTP mau ngelamar kerja nggak bisa. Sudah itu pun tadi pelayanannya lambat kali, ribet lah pokoknya, antrenya panjang. Cuma dapat kertas tanda terima pengambilan e-KTP kemudian dianjurkan kembali datang untuk mengambil surat keterangan pengganti e-KTP (resi) sembilan hari kedepan,” ungkap Andri.

Ratusan warga mengantre untuk mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (3/10). MTD/Efendi Siregar
Ratusan warga mengantre untuk mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (3/10). MTD/Efendi Siregar

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Oka Zulfi membenarkan kalau blanko e-KTP habis. Bahkan kosongnya blanko e-KTP sudah berlangsung sejak 1 Oktober 2016.

“Memang blanko e-KTP habis, jadi warga antre. Untuk sementara diberi surat keterangan pengganti e-KTP, itu berlaku selama enam bulan,” ujar Oka Zulfi.(MTD/BWO)

Ratusan warga mengantre untuk mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (3/10). MTD/Efendi Siregar
Ratusan warga mengantre untuk mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (3/10). MTD/Efendi Siregar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini