medanToday.com – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berlajar sejumlah isu hangat kepada asosiasi serupa dari Jepang yakni General Insurance Association of Japan alias GIAJ. Hal ini dilakukan karena asosiasi melihat ada potensi perluasan pasar yang bisa dijajal oleh pelaku industri di Indonesia.
Ketua Bidang Kerja Sama Internasional AAUI Adi Permana menyebut, salah satu isu yang sedang diupayakan oleh pelaku usaha di dalam negeri adalah soal potensi dari third party liability alias asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga.
Saat ini third party liability baru dijalankan oleh PT Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi wajib. Di sisi lain, potensi produk ini untuk bisa dibuka agar bisa dimasuki para pemain lain terus diupayakan.
Pasalnya selain potensi bisnisnya besar, nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja pun dinilai terlalu kecil ketimbang yang berlaku di negara-negara lain.
Sementara itu, pelaku industri pun masih berupaya mendorong pemerintah agar third party liability ini menjadi produk wajib saat membeli asuransi kendaraan. “Karena itu kami ingin dalami potensinya dari Jepang. Soalnya di negara lain pendapatan premi dari produk ini lebih besar daripada premi untuk rangka mobilnya sendiri,” kata dia, Rabu (27/9).
Selain itu, Adi melanjutkan isu lain yang juga dibahas adalah soal potensi asuransi gempa bumi yang diwajibkan saat membeli asuransi properti untuk rumah tinggal. Saat ini produk asuransi seperti ini masih dijual secara sukarela sebagai perluasan asuransi properti.
Namun asosiasi sedang berusaha untuk menjadikan produk ini sebagai barang wajib.
(MTD/MIN)