Atasi Penyebaran HOAX, Menkominfo Koordinasi Dengan FACEBOOK

0
380
Dua warga berswafoto usai membubuhkan cap tangan ketika kampanye sekaligus deklarasi masyarakat Indonesia anti-hoax di Kawasan Jalan MH Thamrin Jakarta, Minggu (8/1). Kampanye anti hoax itu untuk mengajak masyarakat agar memakai media sosial secara positif dan tidak menyebarkan berita palsu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

medanToday.com,JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan akan berkoordinasi dengan Facebook dalam mengatasi penyebaran hoax di media sosial. Langkah ini ditujukan agar masyarakat secara efektif dapat memanfaatkan media sosial dengan baik.

“Sudah berinteraksi dengan Facebook dan mereka akan datang ke Indonesia,” jelas Rudiantara.

Pemerintah, lanjutnya, juga mengajak masyarakat dan komunitas untuk memerangi hoax. Persoalan ini dianggap penting mengingat banyak informasi tak valid yang bersileweran di media sosial.

“Peran serta masyarakat begitu penting dan pemerintah akan mengajak masyarakat atas berita hoax,” kata Rudiantara.

Menurut dia, perang melawan hoax saat ini dilakukan dari hulu, yaitu dengan mengadakan literasi dan sosialisasi agar masyarakat Indonesia mendapatkan konten yang sehat.

Kominfo menyediakan fasilitas pengaduan bagi masyarakat. Melalui bekerja sama dengan komunitas, ia berharap ada penyaringan langsung dari masyarakat. 2821085

Sosialisasi ini juga dilakukan ke sekolah. Selain juga membuat whitelist, situs yang sebaiknya diakses oleh lembaga pendidikan formal maupun informal, sejak 2015. Rudiantara berharap pada 2019 mendatang, whitelist yang kini berjumlah sekitar 100 ribu situs dapat berjumlah lebih banyak dari blacklist.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengungkap, ada tiga cara yang kini sedang digodok pemerintah. Yakni melibatkan perusahaan media sosial dalam menghapus konten negatif, penerapan denda bagi perusahaan, dan menyiapkan literasi tentang penggunaan media sosial.

Menurut Teten, keterlibatan perusahaan media sosial dalam melakukan pengawasan sangat penting. Setiap perwakilan perusahaan media sosial bergabung bersama pemerintah dalam satu satgas. Pemerintah berhak meminta media sosial menghapus semua konten bohong yang muncul dalam 24 jam.

“Kenapa saya mengambil contoh Jerman karena Jerman negara demokrasi yang sudah mapan. Bukan kepentingan untuk kekuasaan. memang untuk menjaga kualitas demokrasi,” jelas Teten.

Selain itu, dipertimbangkan juga menjatuhkan denda bagi perusahaan yang membiarkan konten negatif terus muncul tanpa filter. Denda yang diterapkan di Jerman bahkan mencapai € 500 ribu.

“Denda bagi perusahaan media tadi yang memang memfasilitasi ikut menyiarkan berita-berita bohong,” imbuh dia.

Terakhir, kementerian harus menyiapkan fungsi literasi tentang media sosial. Literasi ini harus mulai dijalankan melalui berbagai pendidikan.

“Fungsi literasi tentang medsos oleh kementerian, kepada masyarakat lewat pendidikan. Kan ada anak muda yang itu perlu memahami bagaimana media sosial,” tambah Teten.

Jurus-jurus ini telah dibicarakan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi. Opsi ini secara teknis akan dibahas kembali di tingkat menteri yang dipimpim oleh Menko Polhukam.

“Pemerintah bukan antikritik. Kritik bagi kita justru untuk melecut kinerja pemerintahan dan saya kira beda antara kritik dengan menghasut, mendeligitimasi kan beda. Jangan sampailah demokrasi Indonesia yang sudah mulai bagus ini kemudian dirusak,” Teten memungkasi. (mtd/min/liputan6)

===========