ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,TAPANULI UTARA – Kebebasan berpendapat di negara demokrasi sangat dihormati. Hanya saja kita harus memahami kebebasan berpendapat kita bisa bersinggungan dengan hak kebebasan orang lain, itu yang harus kita pertimbangkan dalam media sosial.

“Kebebasan berekspresi adalah Hak untuk mengekspresikan ide ide dan opini secara bebas melalui ucapan, tulisan, maupun komunikasi bentuk lain. Tapi semua dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi, Feri F Alamsyah saat menjadi pembicara Webinar Literasi Digital di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera bertajuk “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital” beberapa waktu lalu.

Menurutnya kita harus mengenali atau mengidentifikasi dampak apa yang bisa ditimbulkan kalau kita mengunggah sebuah konten, lalu kita juga harus aware terhadap follower kita, dan akan lebih baik lagi jika kita membaca UU ITE.

Milenial Influencer, Rammen Andino Sinaga, menjelaskan interaksi sosial itu ada interaksi sosial antar individu, antar kelompok, dan antar pribadi. Cyberspace telah mengalihkan segala aktivitas manusia di dunia nyata ke dalam bentuk artifisial. Cyberspace telah mengubah konsep kita tentang Identitas, Cyberspace telah membentuk komunitas imajiner.

Praktisi Pendidikan dan Dosen UIN Sumut, Genesis Sembiring, S.Pd, MBA, Ph.D menuturkan interaksi kita dalam melakukan digital marketing kita harus memperluas koneksi agar peluang kita semakin besar tetapi peluang yang besar menimbulkan ancaman yang besar juga. Etika adalah modal dasar tapi skill juga membantu kita untuk bersaing di era sekarang.

Ranitya Nurlita selaku Key Opinion Leader menyampaikan untuk kehidupan sehari hari digital ini sangat impactfull, tapi dengan adanya media sosial kita dihadapkan dua pilihan yaitu kita memanfaatkan sosial media dengan baik atau menggunakan sosial media untuk hal yang negatif.

======================