medanToday, PATI – Dunia prostisusi kian marak, bahkan seolah tiada habisnya. Mulai dari cara konvensional hingga menggunakan dunia maya sebagai sarana transaksi.
Menyikapi hal itu, untuk menekan angka human trafficking serta aktivitas prostitusi, Kapolsek Wedarijaksa AKP Rochana Sulistyaningrum memilih cara yang tak biasa untuk menangkap mucikari yang terlibat dalam pengadaan jasa esek-esek ini.
Ia pun menyamar sebagai pekerja seks komersial (PSK), demi menguak praktik prostitusi yang ada di warung kopi esek-esek di dukuh Rames, Sukoharjo, Wedarijaksa, Pati, Rabu (30/8/2017).
Dengan mengajak satu anggotanya bernama Bripda Mira Indah Cahyani yang juga menyamar sebagai PSK, kedua Polwan itu menjalankan aksinya.
Kapolsek menyamar dengan mengenakan daster, sementara Bripda Mira menyamar dengan mengenakan rok mini.
“Kami terpaksa menyamar untuk membuktikan kebenaran informasi yang kami terima dari masyarakat. Butuh alat bukti yang cukup untuk meringkus mucikari dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata AKP Rochana, Kamis (7/9/2017).
Keduanya mendatangi sebuah warung kopi yang diduga digunakan praktek prostitusi milik Woro Wiratmi pada pukul 19.00 WIB. Pemilik warung tersebut merupakan warga Gunungwungkal, Pati.
Seperti layaknya aktivitas di dunia gelap, kedua Polwan itu menawarkan diri untuk menjadi PSK lantaran desakan ekonomi.
“Saya sempat takut kalau ada yang mengetahui wajah saya,” kata Kapolsek.
Mengenai aksi yang dilakukan itu, AKP Rochana mengatakan terlalu berisiko.
Selain itu, kedua Polwan itu tanpa ada pendampingan sama sekali dari polisi laki-laki.
Namun, dengan tekad yang kuat, kedua Polwan tersebut optimis aksi penyamarannya bakal berjalan mulus.
Alhasil, keduanya diterima bekerja menjadi PSK di warung tersebut. Sampai pada akhirnya, keduanya pulang pada pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, Bripda Mira sempat ditawar seorang lelaki hidung belang dengan tarif Rp 350 ribu satu kali kencan. Namun dia menolak karena kesepakatan kerja mulai esok hari.
Setelah menemukan bukti yang kuat, keesokan harinya jajaran Polsek Wedarijaksa menggerebek warung tersebut.
Dalam penggerebekan, mucikari berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.
“Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1,4 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah diproses secara hukum,” kata AKP Rochana.(MTD/min)
========================================================