medanToday.com, MEDAN – Dinas Pendidikan Sumut mengeluarkan surat Nomor: 420/10310/Subbag Umum/XII/2020. Dalam surat yang diterbitkan pada 21 Desember itu berisi beberapa poin terkait kesiapan sekolah jelang pembelajaran tatap muka awal 2021 mendatang.
Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala mulai dari tinggkat SMA, SMK, dan SLB di Sumut. Kemudian kepada Cabang Dinas Pendidikan dan ketua yayasan penyelenggara pendidikan menengah dan khusus.
“Surat itu kita terbitkan agar sekolah-sekolah paham apa yang harus dipersiapkan. Karena kemarin ada sekolah yang bilang sudah mempersiapkan protokol kesehatan (Prokes). Ternyata pada saat ditinjau tidak demikian,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (22/12).
Berdasarkan isi surat tersebut, lanjutnya, setiap sekolah SMA, SMK, dan SLB harus mempersiapkan beberapa poin. Pertama, pihak sekolah berkomitmen dan konsisten memberikan pemahaman, penerapan, pengawasan, bahkan jadi teladan terkait Prokes.
“Mereka juga kami minta menyusun tatanan atau kebiasaan baru di sekolah. Seperti kebersihan ruangan, penjagaan sirkulasi, pencahayaan alamiah yang baik, jumlah peserta dalam ruangan dan jarak bangku di dalam ruangan,” katanya.
Selain itu, pihak sekolah harus menyusun, menetapkan, dan menginternalisasikan kebijakan teknis terkait belajar tatap muka. Misalnya, wajib membawa hand sanitizer, menyediakan masker, sampai cara masuk dan keluar kelas sesuai Prokes.
“Kalau soal sarana dan prasarana, sekolah harus sediakan wadah mencuci tangan dan sabun. Kemudian, stok masker, alat pengukur tubuh, dan alat pelindung wajah,” katanya.
Di sisi lain, harus ada pengawasan dan pengendalian penerapan Prokes di sekolah. Contohnya, menetapkan piket untuk mengatur orang yang masuk dan keluar gerbang sekolah. Penjagaan mengatur murid yang keluar masuk di tiap ruangan.
“Harus juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kondisi belajar tatap muka secara harian, mingguan dan bulanan,” ungkapnya.
Lasro menegaskan, belajar tatap muka hanya dapat berlangsung setelah persetujuan dari orang tua murid, peserta didik, komite sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dia juga memperingatkan pihak sekolah harus bisa mengambil keputusan secara cepat dan tepat jika di sekolah ada yang terkonfirmasi positif.
“Mereka harus melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah. Kemudian meminta pendapat dan melaporkan kejadian kepada Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten atau kota. Serta menutup sementara sekolah sampai kondisi dipastikan aman,” ucapnya.
“Semua poin itu harus disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Kalau belum, maka belum bisa menggelar belajar tatap muka,” tegasnya. (mtd/min)