Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga. (sumber:internet)

medanToday.com,MEDAN – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dan Ance Selian memenangkan gugatan yang dilayangkan KPU dan berlangsung di Bawaslu Sumut di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).

JR Saragih memenangkan permohonannya terhadap syarat ijazahnya yang sebelumnya telah digagalkan KPU untuk bisa turut berkontestasi sebagai calon gubernur dalam pertarungan Pilgub Sumut 2018. Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pasangan JR-Ance.

BACA JUGA:

Bernafas Lega, JR Saragih Angkat Bicara Pasca Menang Gugatan di Bawaslu

Namun dianggap putusan Bawaslu tersebut telah meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub.

“Salah itu kabar yang menyatakan mereka (JR-Ance) lolos menjadi Cagub-Cawagub. Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS,” ujar Benget.

Mengenai sikap Bawaslu yang mengabulkan sebagai gugatan JR-Ance, Benget mengatakan pihaknya menghargai keputusan tersebut.

Namun, KPU masih pada sikapnya awal, yang menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat (TMS). (mtd/min)

==============