medanToday.com, MEULABOH – Setelah melakukan penyamaran, polisi akhirnya berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dia pelaku yang merupakan mucikari berhasil ditangkap, sedangkan seorang korban masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pelaku prostitusi itu berinisial H (41) dan E (35), mereka ditangkap di Jalan Beringin Maju, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (17/3). Pelaku merupakan suami istri yang menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Meulaboh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP R Robby Aria Prakasa menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan kisaran harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Praktik prostitusi ini pun dilakukan di rumah pasangan suami istri itu.
“Kedua tersangka kita amankan setelah melakukan eksploitasi seksual dengan menawarkan anak yang masih berusia 14 tahun ke pria hidung belang,” katanya, Selasa (20/3/2018).
Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya. Robby menjelaskan, petugas juga sudah mengantongi pelaku lainnya dan sekarang sedang diburu oleh petugas.
“Data sudah kita kantongi dan akan kita buru para pelaku yang terlibat bisnis prostitusi terhadap anak di bawah umur ini,” tukasnya. (mtd/min)
=============