medanToday.com, MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI saat ini sedang merancang kebijakan untuk menerapkan standart khusus untuk menangani pasien yang dirawan pada pusat rehabilitasi narkoba.
Draft mengenai standarisasi ini
akan menjadi pedoman resmi dalam penanganan para korban penyalahgunaan narkoba, baik pada pusat rehabilisasi swasta maupun pada pusat rehabilitasi yang dikelola negara dalam hal ini BNN RI.
“Saat ini draftnya sudah kita susun dan akan segera diterapkan,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari di Warkop Jurnalis, Jalan Agus Salim, Medan, Jumat (11/5/2018).
Arman menjelaskan, standart khusus dalam penanganan pasien yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, menjadi sangat penting karena saat ini pusat-pusat rehabilitasi pasien belum punya standart resmi. Hal ini jugalah yang sering memicu persoalan pada tempat-tempat pusat rehabilitasi.
“Kita berharap tidak ada lagi seperti kejadian seperti di Binjai dulu, pasien dipasung, pasien dikerangkeng,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, draft ini akan segera dijadikan menjadi aturan baku dalam penanganan pasien pada pusat rehabilitasi di Indonesia.
Seluruh pusat rehabilitasi baik yang dikelola oleh swasta maupun yang dikelola oleh BNN menurutnya wajib menerapkan aturan tersebut.
“Ini draftnya dalam bentuk peraturan kepala BNN nanti, tidak sampai amandemen UU narkoba. Tapi dengan ini juga kita akan memantau pusat rehabilitasi, jika tidak diterapkan maka mereka tidak boleh beroperasi,” pungkasnya. (mtd/yud)
==============================