medanToday.com, SUMSEL – Polda Sumatera Selatan membenarkan penangkapan terhadap Samsudin Siregar, buronan sekaligus pemilik pabrik oplosan yang menewaskan puluhan orang di Jawa Barat. Pelaku telah dibawa ke Polda Jabar untuk proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Rabu (18/4) dini hari. Dia diduga berencana melarikan diri ke Jambi setelah menjadi buronan polisi. “Ya, penangkapannya sini hari tadi di perbatasan Sumsel dan Jambi, tepatnya di Muba,” ungkap Slamet, Rabu (18/4).
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan langsung anggota Polda Jabar bekerjasama dengan Polda Sumsel dan jajaran. Kini, pelaku telah dibawa ke Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah dibawa ke sana (Polda Jabar), kita hanya backup saja. Kebetulan, posisi pelaku terlacak berada di wilayah Sumsel,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Syamsudin menjadi buronan selama beberapa hari. Dia ditangkap di sebuah gubuk sekitar pukul 05.00 WIB subuh tadi.
“Dia sembunyi di gubuk posnya petani perkebunan kelapa sawit,” ujar Umar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Persembunyian tersebut, kata Umar, di bantu oleh beberapa warga setempat. Polisi memastikan akan mengusut dan memidanakan siapa saja yang membantu menyembunyikan pelaku tindak pidana.
“Nanti pengembangan ada siapa yang menyembunyikan akan disentuh, tapi sekarang kami fokus pada pokok perkara dulu,” tutur dia.
Pemilik rumah mewah yang terdapat bunker tempat produksi miras oplosan itu diketahui berpindah-pindah persembunyian selama buron. Meski begitu, polisi terus mengendus jejak pelariannya.
“Dengan profiling yang kami dapat, kami tahu pergerakannya. Hanya kan namanya orang menghilangkan diri kan banyak sekali cara mengelabui petugas,” ucap Umar.
Hingga akhirnya polisi dapat membekuk tersangka utama kasus miras oplosan itu tanpa perlawanan. Saat ini, polisi tengah membawa Samsudin ke Polda Jawa Barat guna penyidikan lebih lanjut. (mtd/min)
===========================================