medanToday.com, MEDAN – Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut-sebut lebih kecil dari pada klaim peserta (Pembayaran BPJS ke rumah sakit) yang menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Bahkan peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri serta badan usaha pun banyak menunggak pembayaran iuran.
Kepala BPJS Kota Medan Ari Dwi Aryani menegaskan pihaknya tak akan menunggak pembayaran klaim.
Pemerintah, sebut Ari Dwi Aryani memiliki tiga tindakan khusus mengatasi defisit. Hal tersebut tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
“Pertama, penyesuaian besaran iuran. Kedua, penyesuaian manfaat. Ketiga, pemberian suntikan dana tambahan,” ucap Ari Dwi Aryani, Minggu (17/9/2017).
Dibandingkan penyesuaian tarif dan penyesuaian manfaat, BPJS Kesehatan paling memungkinkan untuk mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
Pada 2016, jelas Ari Dwi Aryani, pemerintah juga telah melakukan suntikan dana sebesar Rp 6,8 triliun.
“Rumah sakit jangan takut tidak dibayar, pemerintah akan mengeluarkan dana talangan,” sambungnya.
Sekadar informasi, di Medan ada sekitar 50 rumah sakit yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan di atur dalam tiga kelas, untuk kelas satu Rp 80 ribu, kelas dua Rp 51 ribu dan kelas tiga Rp 25.500.
Menurut penuturan Ari Dwi Aryani, manajemen BPJS Kesehatan sebenarnya telah memprediksi kekurangan kas keuangan ini, lantaran iuran yang dibayarkan peserta saban bulan lebih kecil dibandingkan klaim peserta (Pembayaran BPJS ke rumah sakit).
Tak hanya itu, peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri serta badan usaha pun banyak yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Di Medan ada ratusan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Biasanya ini perusahaan-perusahaan kecil. Penyebab utama defisit adalah iuran BPJS Kesehatan lebih kecil dari dana yang harus dikeluarkan BPJS untuk membayar pengobatan peserta,” ucap Ari Dwi Aryani.
Terkait pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu (Peserta Bantuan Iuran) yang dibayarkan pemerintah melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota, Ari Dwi Aryani menyebut berjalan normal.
“Kalau itu normal, pemerintah selalu membayar per bulan, tidak ada tunggakan” sambungnya.
Disinggung soal nominal defisit BPJS Kesehatan saat ini, Ari Dwi Aryani mengaku tak mengingat pasti.
Ia menyebut bahwa pernyataan defisit BPJS Kesehatan tersebut diumumkan oleh kementerian kesehatan, belum lama ini.
“Defisit itu dihitung secara nasional, tidak per provinsi atau kabupaten-kota. Saya tak ingat detailnya, coba nanti ke kantor ya” pungkasnya.(MTD/min)
===========================================================