MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Arif Facrial (30) warga Jalan Antariksa, Gang Tanaman, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan karena membuat laporan palsu. Akibat ulahnya, Arif kini mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, awalnya pelaku mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan.
Dalam laporannya, pelaku mengaku telah kehilangan mobil Toyota Avanza Bk 1008 QN saat sedang berobat di tukang pijat Wak Man.
“Saat dilakukan penyelidikan ternyata mobil pelaku tidak hilang, melainkan dijual kepada seseorang bernama Mak Ndu senilai Rp 30 juta,” katanyanya, Selasa (11/10/2016).
Petugas yang mendapat laporan palsu lalu mengamankan pelaku. “Dari pengakuannya ia lagi butuh uang, jadi berpura- pura membuat kehilangan mobil agar mendapatkan uang dan tidak lagi membayar angsuran mobilnya,” ujarnya.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 kunci kontak asli, Stnk asli dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (sisa hasil menjual mobil).
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 266 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(mtd/sdm)