Buronan Korupsi PTPN V Rugikan Negara Rp1,2 Miliar Ditangkap

0
200
Asmir, buronan kasus korupsi di PT PTPN V Pekanbaru.Merdeka.com

medanToday.com, KUANTANSINGINGI – Asmir, seorang buronan kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru dibekuk Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Selama ini Asmir kabur dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejari Kuantan Singingi Hari Wibowo mengatakan, kasus korupsi yang diduga dilakukan Asmir terjadi dalam pembuatan sertifikat tanah untuk kebun pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang bermitra dengan PTPN V.

“Tersangka Asmir ditangkap di rumahnya di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, Rabu pagi. Dia ditetapkan tersangka setelah kabur sejak Januari 2018 lalu,” ujar Hari kepada merdeka.com, Kamis (9/8).

Setelah ditangkap, Asmir dijebloskan ke tahanan untuk melanjutkan berkas perkara yang menjeratnya. Hari menurutkan, penetapan tersangka terhadap Asmir tertuang dalam surat Sprint-04/N.4.23/fd.1/07/2018 tanggal 2 Juli 2018. Sekitar dua bulan setelah Hari memimpin Kejari Kuansing.

“Kita terus melakukan pengintaian dan pengejaran sampai Rabu pagi kita mendapat informasi, yang bersangkutan sedang berada di rumahnya,” kata Hari.

Dijelaskan Hari, masih ada satu tersangka lagi berinisial KS dalam kasus ini yang belum ditangkap. Jaksa sedang melakukan pencarian terhadapnya untuk dijebloskan ke penjara juga.

Asmir menjabat sebagai Manajer Kebun Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian. Dalam kasus ini, biaya pembuatan sertifikat adalah bantuan dari PTPN V pada tahun 2010.

Tersangka melakukan pengurusan penerbitan sertifikat untuk lahan koperasi. Namun sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga sertifikatnya tak bisa diterbitkan.

“Mestinya sisa uang bantuan sebesar Rp 1,2 miliar dikembalikan ke perusahaan pelat merah itu. Justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi, Arlimus telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/4). Mantan Anggota DPRD Kuansing itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. “Perkara ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 miliar,” kata Hari.

Atas perbuatannya, Asmir dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mtd/min)

 

==============================