medanToday.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkap buronan terpidana kasus perdagangan orang bernama Stefen Agustinus alias Ko Aven. Dia diciduk di ke diamannya Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli pada Rabu (13/1).
Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, penangkapan terpidana ini berdasarkan permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per Tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut.
Selanjutnya, tim bergerak ke alamat terpidana. Sebelum meringkusnya, salah seorang tim menyamar sebagai masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. Cara ini untuk memudahkan tim masuk ke dalam rumah terpidana yang dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang.
“Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara,” kata mantan Kajari Medan itu.
Dia mengatakan, saat ditangkap buron terpidana perdagangan orang itu tidak melawan.
“Tidak ada perlawanan pada saat kita mengamankannya di dalam rumah,” ujar Dwi.
Tim lalu membawa Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (mtd/min)