Camat SIBOLANGIT Diduga Tak Mampu Selesaikan Konflik Tanah Warga Desa Martelu

0
935
Camat Sibolangit, Febri E Gurusinga saat membuka rapat pertemuan penyelesaian tanah Shipon di Desa Martelu yang sedang bersengketa di Kantor Camat,Sibolangit,Deliserdang,Rabu (20/01). MTD/Andri Ginting

medanToday.com,DELISERDANG – Juru bicara warga Desa Martelu, Dedi Sinuhaji menduga Camat Sibolangit Febri E Gurusinga tidak mampu menyelesaikan konflik tanah di lahan Shipon, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang. Bahkan, mengeluarkan surat himbauan penghentian kegiatan sementara di lokasi kepada pihak yang sedang bersengketa pun ia tak berani.

“Padahal bapak camat sendiri yang menjanjikan akan mengeluarkan surat itu pada rapat pertama bersama masyarakat Desa Martelu, Kamis 14 Januari lalu,” ucap Dedi usai menghadiri rapat pertemuan lanjutan di Aula Kantor Camat Sibolangit, Rabu (20/1).

Dalam rapat kedua ini, lanjut Dedi, pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan mengapa Febri belum menerbitkan surat penghentian itu. Namun, ia tidak mau menyampaikan dan terus mengalihkannya. “Pada closing statement baru Camat mengatakan, setelah ia berkoordinasi dengan Kasitrantip, ia menyebutkan seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, agar masing-masing pihak menahan diri. Supaya gak salah, jangan niatnya kita menyelesaikan malah menjadi masalah,” kata Dedi menirukan ucapan Febri.

“Kita menagih surat itu bukan tanpa sebab. Alasannya, agar tidak terjadi kontak fisik antar warga. Buktinya sekarang sudah terjadi,keluarga saya warga Desa Martelu bernama Amdes Edi Sahputra Tarigan mengalami penganiayaan dengan cara pengeroyokan di lahan Shipon itu,” tambahnya.

Camat Sibolangit, Febri E Gurusinga saat membuka rapat pertemuan penyelesaian tanah Shipon di Desa Martelu yang sedang bersengketa di Kantor Camat,Sibolangit,Deliserdang,Rabu (20/01). MTD/Andri Ginting

Selain masalah surat, hal janggal lain diungkapkan oleh Jurnalis kantor berita Eropa, European Pressphoto Agency (EPA) itu. Dia menduga pertemuan kedua yang diinisiasi Camat oleh Sibolangit itu sarat akan pengondisian. Hal itu terlihat dari jumlah peserta yang diundang pihak kecamatan tidak berimbang. Contohnya, pengurus petani pemakai air (P3A) Desa Sukamaju diundang. Tapi tidak mengundang pihak P3A Desa Martelu dan Ketangkuhen. Namun, P3A Ketangkuhen yang tidak diundang malah hadir di dalam forum.

Kemudian, sambung Dedi, Camat juga berjanji agar Kepala Desa Martelu dan Kepala Desa Suka Maju diminta membawa surat keterangan tanah yang mereka terbitkan saat pertemuan digelar. Namun pada kenyataannya, kedua kepala desa tersebut tidak membawanya dan Camat tidak memperdulikan ketika hal itu diingatkan.

“Kita minta kedua Kades itu membawa (surat keterangan tanah) yang telah mereka terbitkan agar semua warga yang hadir dapat melihat apa dasar mereka menerbitkan surat keterangan tanah Shipon di Desa Martelu. Biar terang benderang persoalan ini. Tapi saat diingatkan, Camat malah tidak menggubrisnya. Sedangkan kami membawa semua berkas yang dimiliki,” jelas Dedi.

Sementara, Camat Sibolangit Febri E Gurusinga menjelaskan, sesuai kewenangan dan tugas Muspika terkait masalah pertanahan sifatnya hanya memfasilitasi persoalan itu. Artinya, mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah agar dilakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

“Jadi, tadi kita sudah mengundang semua pihak, baik dari Desa Sukamaju dan warga Martelu, berikut kepala desanya. Kita bersama-sama sudah mendengar komentar dari mereka. Antara Desa Sukamaju dan Martelu saya kira ada dasar masing-masing yang sesuai sejarah mereka,” ucap Febri ketika diwawancarai wartawan usai pertemuan.

“Kesimpulannya mungkin belum ada penyelesaian, nanti kita akan merancang pertemuan berikutnya. Insyaallah dalam waktu secepatnya,” lanjutnya.

Ketika disinggung terkait surat penghentian kegiatan di lahan Shipon, Febri mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka ia menyarankan kepada pihak yang bersengketa agar bisa menahan diri. Sehingga tidak terjadi masalah lanjutan di lahan yang bermasalah.

“Artinya saya gak mau juga ada masalah lanjutan. Masalahnya cuma satu, yaitu tanah Shipon. Mengenai surat penghentian itu, kita sudah minta kepada seluruh pihak agar bisa menahan diri,” katanya.

“Masyarakat ini kan masih keluarga semua. Jadi ngapain kita gara-gara tanah bermusuhan. Bagusan kita mencari solusi yang terbaiklah,” sambungnya.

Namun, lanjut Febi, ketika sudah difasilitasi masalah belum terselesaikan maka ada jalur lain yang bisa ditempuh. Karena di negara inikan ada hukum yang bisa ditempuh pihak-pihak berkeberatan. Melalui jalur itu pasti lebih permasalahan semakin terang benderang.

“Untuk ke depannya akan saya suruh Kasitrantib kecamatan memonitor di lahan Shipon. Monitor saja, karena untuk masuk kali ke dalam kami takut salah lagi. nanti sikit-sikit salah, biarlah mereka yang bersengketa mencari solusi dan kami memfasilitasinya,” pungkas Febi.

Pantauan di lokasi, pertemuan dihadiri Camat Sibolangit Febri E Gurusinga, Danramil 03 Sibolangit Kapten Jusak Sembiring, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu AKP Syahril Siregar berikut staf kecamatan. Berikutnya puluhan warga Desa Martelu berserta kepala desa. Kemudian Kepala Desa Sukamaju beserta pengurus petani pemakai air (P3A).

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 10.57 sampai dengan 14.00 WIB tidak menemukan titik temu karena pihak fasilitator tidak bisa memutuskan pihak mana yang benar dan salah. Sehingga direncanakan akan dilakukan pertemuan lanjutan. (mtd/min)

==============================