medanToday.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Langkah ini sebagai upaya pencegahan menyusul adanya informasi varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilimiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
“Rapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (28/12).
Bagi WNA yang tiba di tanah air terhitung per 28 hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan itu, WNA yang akan memasuk diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ucap Menlu yang didampingi juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Setelah melalui karantina selama lima hari, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.
Sementara itu, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama. Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.
Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.
Sebagai informasi, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke tanah air dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan di atasnya. Kunjungan itu pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19. (mtd/min)