medanToday.com,SIANTAR – Kasus penipuan dengan modus hipnotis kembali terjadi. Korbannya adalah Sri, 57 yang merupakan pensiunan pegawai. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 16 juta.
Sri mengatakan, pelaku mengaku sebagai Customer Call Bank BNI. Aksi kejahatan itu, bermula saat korban mendapatkan telepon dari nomor 081218125565 yang mengaku Customer Call BNI atas nama Aditya Reza pada Kamis (25/4) siang. Dengan berbagai cara pelaku membujuk rayu menggunakan bahasa yang lembut dan santun.
Korban saat itu memprotes prihal biaya SMS Banking yang mahal. “Kemudian, pelaku atas nama Aditya Reza malah mengancam untuk mengikuti arahannya jika tidak mau dibebankan biaya SMS Banking senilai Rp150.000 setiap bulannya,” jelas Sri, Senin, (29/4).
Saat itu, korban mulai tersugesti dan ikuti dengan ucapan pelaku dari sambungan telepon. Korban diperintahkan untuk tidak mematikan handphone-nya hingga pelaku mendapatkan nomor rahasia (pin) kartu ATM dan kartu kredit korban.
Tidak sampai disitu, korban diarahkan ke mesin ATM yang berada di Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar. Disana terjadi transaksi transfer dari rekening milik korban ke rekening atas nama Kanti Santiwanti dan Yohanes Maryono.
“Saya tidak kenal dengan kedua nama yang saya transfer itu. Karena saya diarahkan sama penipu itu. Mungkin saya transfer tiga kali dengan jumlah yang berbeda. Tapi struk setiap transaksi dari mesin ATM-nya memang masih ada saya simpan hingga totalnya sekitar Rp16.797.882,” ungkap Sri.
Setelah sambungan telepon dengan pelaku ditutup, selang beberapa jam kemudian korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Dengan segera, korban mengajak suaminya ke mesin ATM BNI untuk menggantikan pin kartu ATM dan kartu kreditnya.
Masih khawatir rekeningnya dibobol, korban mengajak anaknya menghubungi BNI Call Center untuk memblokir kartu ATM dan kartu kredit BNI miliknya.
“Malamnya saya ganti pin ATM saya. Lalu saya hubungi BNI Call Center 1500046 untuk memblokir kartu kredit saya. Saat menelfon itu, operator juga sebut ada transaksi yang dilakukan sebanyak tiga kali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, nenek dua cucu ini keesokan harinya, korban melaporkan ke Kantor Cabang BNI Pematangsiantar untuk mengganti dan memindahkan sisa saldo miliknya ke rekening baru. “Sisanya tinggal Rp 7 jutaan lebih lagi. Makanya saya ganti nomor rekening dan buku tabungan baru di Kantor BNI,” tuturnya.
Merasa dirugikan, korban membuat laporan pengaduan (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar. “Sudah datang ke SPKT sama anak saya dan buat laporan.(mtd/min)
=====================