Ilustrasi (Sumber: Okezone.com)

medanToday.com,MEDAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) tewas ditembus peluru petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Kedua WNA tersebut, merupakan bandar narkoba internasional yang memasok sabu-sabu ke wilayah Sumut.

Selain kedua WNA itu, petugas juga meringkus 14 orang lainnya yang merupakan warga negara asing. Mereka diringkus karena terlibat peredaran gelap narkoba. Mereka adalah, MRI alias R; AS alias A; LHG alias A; A; IB; Y alias S; M alias A; M; FS; AM; IP; M; dan I.

“Kedua warga asing adalah KPP yang merupakan WNA asal Malaysia, dan WNA asal India berinisial S,” kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto Instalasi Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (29/4).

Ia menambahkan, 14 warga Indonesia yang diringkus merupakan jaringan narkoba internasional Myanmar; Srilanka; Malaysia; dan Indonesia.

Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi di Sumatera Utara. Diantaranya, di Kompleks Multatuli Medan, Jalan Gatot Subroto KM 5; Jalan SM Raja Medan Amplas; Pintu Tol Tebing Tinggi; Tanjung Balai Kota; serta Jalan Letjen Suprapto Medan.

Kedua WNA di tembak mati oleh petugas karena mencoba melawan saat hendak diamankan petugas. “Jadi, saat hendak diamankan kedua WNA itu berusaha melawan dan melarikan diri. Karena aksi mereka itulah petugas dengan melakukan tindakan tegas,” ujar Irjen Agus.

Dari pengungkapan tersebut, selain meringkus para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 kilogram sabu-sabu. Dengan mengamankan 14 kg sabu, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 140 ribu orang. “Dengan asumsi saty gram sabu untuk 10 pengguna,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ke-14 warga Indonesia tersebut telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Untuk tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(mtd/min)

=====================