medanToday.com,JAKARTA – Eks Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014, Chairuman Harahap, akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Politikus Golkar ini dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk KPK pada 9 Maret lalu disebut menerima uang sejumlah USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.
Untuk kepentingan penganggaran, pada bulan Februari 2011 pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak, yakni sejumlah partai politik, dan beberapa orang lainnya. Saat itu Chairuman menerima Rp 20 miliar.
Chairuman juga disebut pernah meminta uang sejumlah USD 100 ribu ke Irman melalui Miryam S Haryani untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah. Uang tersebut diminta Chairuman pada bulan Mei 2011.
Permintaan tersebut ditindaklanjuti Sugiharto dengan meminta uang sejumlah USD 100 ribu kepada Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI.
Uang tersebut diserahkan Achmad kepada Sugiharto melalui Yosep Sumarton di SPBU Pancoran, Jaksel. Dari tangan Sugiharto, uang itu diserahkan pada Chairuman melalui Miryam.
Usai rapat kerja penambahan anggaran proyek e-KTP di tahun 2012, Chairuman juga disebut menerima uang sebesar USD 25 ribu. Selain Chairuman, beberapa orang anggota Komisi II DPR juga mendapat bagiannya.