Minggu, 24 November 2024
HeadlineCuri Ikan di Perairan SUMUT, 7 Kapal Asing Diledakkan

Curi Ikan di Perairan SUMUT, 7 Kapal Asing Diledakkan

medanToday.com,MEDAN – Tujuh kapal yang ditangkap karena mencuri ikan (illegal fhising) diperairan Sumatera Utara, ditenggelamkan ke laut setelah terlebih dahulu diledakkan dengan menggunakan detonator, Sabtu (1/4/2017). Asap hitam dan kobaran api membumbung tinggi, menghiasi kawasan dermaga bongkar muat barang Pelabuhan Belawan.

Pemusnahan kapal dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sumut di lokasi penenggelaman kapal di Dermaga Penumpang Lama, Pelabuhan Belawan di titik koordinat 03º 47′ 500” U-098º 42’ 250” T.

Ketujuh kapal diledakkan masing-masing :

1. KM. SLFA 2675 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Zaw kebangsaan Myanmar tertangkap pada tanggal 13 Desember 2015 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara.

2. KM. SLFA 4778 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chia Keechan kebangsaan Malaysia tertangkap pada tanggal 17 Februari 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara.

3. KM. PKFA 3378 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Tepparak Insorn kebangsaan Thailand tertangkap pada tanggal 12 Juli 2016 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara.

4. KM. Extra Joss- III kebangsaan kapal Indonesia dengan nama tersangka Amiruddin kebangsaan Indonesia tertangkap pada tanggal 25 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara.

5. KM. PKFB 1152 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chit Soe kebangsaan Myanmar tertangkap pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara.

6. KM. PKFA 8115 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Moe als Swan kebangsaan Myanmar tertangkap pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara.

7. KM. KHF 1767 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Ko Kyaw Soe als Kyaw Soe kebangsaan Myanmar tertangkap pada tanggal 25 Agustus 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara.

Kapal yang ditenggelamkan ini merupakan barang bukti yang telah melakukan tindak pidana perikanan dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Ini pelajaran bagi siapa saja yang coba-coba melakukan kegiatan ilegal di wilayah Sumatera Utara. Kami ingatkan, jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran hukum,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Dikatakan Irjen Pol Rycko Amelza, peledakan ketujuh kapal ini merupakan perintah langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), dan kegiatan ini dilaksanakan serentak di 12 titik Indonesia.

“Peledakan dan penenggelaman kapal juga dilakukan di Sorong, Bali, Marauke dan Tarakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Sumut, Zonny Waldi mengatakan nelayan yang sering mencuri ikan di perairan Sumut adalah nelayan asal negeri jiran Malaysia. “Hampir semua jenis ikan mereka ambil. Namun, yang paling sering dicuri itu ikan kakap, ikan bawal, dan ikan gembung. Kadangkala, ada juga udang yang diambil,” paparnya.

Sedangkan Direktur Polair Polda Sumut, Kombes Pol Sjamsul Badhar mengemukakan, tugas menjaga perairan Sumatera Utara bukanlah perkara mudah, banyak kendala yang dihadapi, terlebih menyangkut jumlah personel dan biaya operasional. “Perairan kita ini cukup luas. Untuk Pantai Timur dan Pantai Barat itu luasnya 545 kilometer. Ya, tentu kami cukup kewalahan lah,” sebutnya.

“Jumlah kapal patroli juga tidak sebanding dengan luas perairan yang akan dikawal. Hingga saat ini, kapal patroli milik polisi hanya ada 18 unit. “Kapal yang 18 unit itu bukan hanya dari Polair saja, tapi juga dari Polres (Pelabuhan Belawan), jadi tidak sebanding lah,” tutur Kombes Pol Sjamsul Badhar.(mtd/kn-m07)

=========================

BERITA LAINNYA

Berita Populer