medanToday.com,BEKASI – Warga di Kampung Rawabambu Besar, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menangkap AJ (12) dan HL (13). Keduanya ditangkap usai mencuri jaket di jemuran milik warga setempat pada Minggu (8/4) dini hari lalu. Kedua bocah itu lalu ditelanjangi, dan mendapatkan kekerasan fisik.
Dalam sebuah rekaman CCTV yang terpasang di masjid Al Abror, detik-detik dua bocah itu mencuri jaket terekam. Berawal dari RZ menyuruh AJ dan HL mengambil jaket di jemuran milik warga di gang kecil. RZ menunggu di depan gang. Tak lama kemudian AJ keluar dari gang, lalu disusul oleh HL yang membawa sehelai jaket.
Tiba-tiba ketiganya melarikan diri. RZ kabur mengarah ke kanan, sedangkan HL membuang jaket lalu kabur ke kiri bersama dengan AJ. Tak lama kemudian, AJ dan HL tertangkap, warga yang geram banyaknya pencurian melucuti pakaian keduanya lalu dibawa ke rumah pengurus RW. Baru di sana diperbolehkan memakai pakaiannya lagi.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kombes Indato mengatakan, polisi telah menangkap satu orang tersangka kasus penelanjangan dan penganiayaan terhadap dua orang pencuri jaket. Tersangka, MN (40) ditangkap di rumahnya pada Kami
“Kami masih memburu dua orang pelaku lain, berinsial T dan N,” kata Indarto, Sabtu (14/4).
Indarto mengatakan, MN diduga berperan sebagai memiting korban sampai korban AJ mengalami memar di lehernya. Indarto menambahkan, sebetulnya yang dilakukan oleh warga sudah bagus. Menangkap pelaku kejahatan yang sedang beraksi. Namun, pola yang dilakukan adalah salah, karena melakukan kekerasan, bahkan menelanjanginya.
Tersangka MN dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama di atas lima tahun. Barang bukti disita sebuah jaket yang dicuri.(mtd/min)
=================