medanToday.com,MEDAN – Petugas gabungan menindak tegas pengelola Medan Night Market. Pusat jajanan malam di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat itu ditutup sementara, Sabtu (13/2).
“Penutupan selama 14 hari dilakukan karena pihak pengelola diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 ketika beroperasi,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada medanToday.com melalui keterangan tertulis, Minggu (14/1).
Afdhal menjelaskan, personel yang turun ke lokasi terdiri dari Polsek Medan Barat, Satgas Covid-19, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan. Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Surat pemberitahuan penutupan sementara langsung diberikan kepada pengelola atas nama Ekiong. Pendisiplinan Prokes tersebut berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkapnya.
Selain Medan Night Market, lanjut Afdhal, petugas juga melakukan penertiban dan imbauan Prokes Covid-19 di seputaran Jalan Jendral Ahmad Yani dan Lapangan Merdeka Medan Jalan Pulo Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Lokasi pertama yang didatangi adalah angkringan di sepanjang Jalan Kesawan. Di sana tidak ditemukan adanya kegiatan pedagang. Selanjutnya petugas menuju ke Restoran Tip Top dan mengimbau pemilik usaha untuk menerapkan Prokes kepada pengunjung.
“Terakhir kita mengimbau masyarakat yang berkumpul di Lapangan Merdeka Medan agar mereka kembali ke rumah masing-masing. Kegiatan ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa pandemi saat ini,” tegas Afdhal. (mtd/min)