Diduga POLRI Terlibat dalam Penyerangan Terhadap NOVEL BASWEDAN

0
219
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

medanToday.com,JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang di dalamnya terdapat tim advokasi Novel Baswedan menyerahkan laporan pemantauan kasus penyiraman air keras ke pimpinan KPK. Laporan tersebut, disusun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, serta PUKAT UGM.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyerahkan laporan tersebut pada pimpinan KPK hari ini, Selasa (15/1). Dokumen laporan ini juga diserahkannya kepada wartawan di KPK.

Dijelaskan dalam laporan itu, serangan pada Novel terjadi pada 11 April 2017. Namun, dalam laporan itu disebutkan bila Novel sudah berulang kali mendapatkan teror sebelumnya.

“Serangan terhadap Novel merupakan balasan terhadap tindakannya yang sedang menjalankan kewajibannya sebagai penyidik KPK dan bertujuan untuk memperingatkan sekaligus membungkamnya secara langsung dan menghambat kerja-kerja KPK terutama yang melibatkan Novel,” demikian bunyi salah satu poin dalam laporan tersebut.

Laporan itu juga menyebutkan, bila Novel pernah diserang pada tahun 2012 dan 2015 saat menyidik sejumlah perkara. Penyerangan terhadap Novel itu berujung pada teror penyiraman air keras, yang disimpulkan laporan itu sebagai upaya pembunuhan berencana.

“Serangan terhadap Novel pada tanggal 11 April 2017 patut dicurigai sebagai pembunuhan berencana. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu motif serangan, modus atau pola serangan, dampak serangan dan pelaku serangan,” jelasnya.

“Kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal tetapi tidak mampu melakukan pencegahan, karena ada keterlibatan petinggi Polri lainnya,” sebutnya.

Selain itu, menurut laporan itu, ada dugaan pengaburan terhadap pengusutan perkara tersebut. Laporan itu menyebutkan indikasi penghilangan sidik jari hingga terkait pembebasan terduga pelaku.

“Indikasi penghilangan sidik jari pada cangkir yang digunakan untuk menyiramkan air keras. Melepaskan orang yang patut diduga sebagai pelaku lapangan dengan inisial AL, H, dan M. Mereka diduga berperan sebagai pengintai dan/atau eksekutor atau penyiram,” tukasnya.

Tak hanya itu, laporan itu juga menyebutkan bila teror pada Novel bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi atau obstruction of justice yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rekomendasi pun diberikan pada Presiden, KPK, Kepolisian, Ombudsman, hingga Komnas HAM.

Dalam salah satu point juga dijelaskan yaitu rekomendasi pada presiden agar mengevaluasi kinerja kepolisian dan mengambilalih tugas kepolisian dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Presiden direkomendasikan agar memberi mandat pada TGPF untuk memeriksa seluruh aparat penegak hukum dan pihak lain yang diduga terlibat dalam teror itu serta mendesak pimpinan KPK menerapkan dugaan obstruction of justice.

“Rekomendasi untuk Polri yaitu memberikan laporan perkembangan secara rinci atas serangan terhadap penyidik atau penyelidik atau staf KPK, yang telah dilaporkan kepada kepolisian kepada presiden dan menghormati proses pengungkapan melalui TGPF. Menghormati dan mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan obstruction of justice atas penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf KPK lainnya,” jelasnya.

“Membebastugaskan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf lainnya. Memberhentikan setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam pelemahan KPK dan juga serangan terhadap penyidik KPK,” pungkasnya.(mtd/min)

————————————-