Digeledah, 30 Barang Bukti Dibawa KPK Dari Ruang Ketua PN Medan

KPK geledah ruang ketua PN Medan. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di gedung B Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap hakim. Penggeledahan berlangsung sejak Rabu (29/8) pukul 23.30 Wib hingga Kamis (30/8) pukul 06.00 Wib.

“Ada empat orang penyidik KPK yang membawa surat perintah untuk melakukan penggeledahan,” kata Erintuah Damanik, Humas PN Medan.

Dia memaparkan, ruangan yang digeledah KPK yakni ruang Ketua PN dan Wakil Ketua PN, meja milik hakim adhock Tipikor Merry Purba dan hakim Sontan Marauke Sinaga, serta meja Panitera Pengganti Helpandi.

Penyidik menyita sejumlah dokumen barang bukti dari lokasi yang digeledah. Dari salinan BAP yang diterima Erintuah, sedikitnya ada 30 barang bukti yang diambil penyidik KPK dari ruang Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan.

“Contohnya salinan elektronik, HP merek Apple, satu media penyimpanan elektronik. Kemudian satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Medan. Surat keputusan tentang penunjukan hakim majelis. Satu bundel tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Ini dari meja Ketua PN semua,” jelasnya.

Setelah penggeledahan, segel yang dipasang di sejumlah ruangan itu telah dilepas KPK. “Saat ini tim KPK yang berjumlah 4 orang itu berada di ruang ketua untuk meminta berkas yang diputus kemarin. Kita sedang memfotokopi berkas untuk diserahkan kepada KPK,” jelas Erintuah.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) pagi sekitar pukul 08.30 Wib. Mereka mengamankan 4 hakim, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, bersama 2 panitera Helpandi dan Oloan Sirait. Selain itu, KPK juga menyatakan ada pihak swasta yang turut diamankan.

OTT ini terkait suap penanganan perkara korupsi Rp 132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. KPK hanya menetapkan 4 di antara mereka sebagai tersangka dalam kasus suap ini, yakni hakim adhoc Tipikor Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, Pengusaha Tamin Sukardi dan staf Tamin bernama Hadi Setiawan. (mtd/min)

=============================