JAKARTA,MEDAN TODAY – Buni Yani selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri. Dia dicecar penyelidik Bareskrim sekitar 28 pertanyaan.
“Kurang lebih ada 28 (pertanyaan). Poin pertanyaan ada delapan tapi beranak semua,” kata pengacara Buni, Aldwin Rahadian, di kantor Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Buni tampak keluar sekitar pukul 16.45 WIB dan menyerahkan soal pertanyaan wartawan ke pengacaranya. Buni menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk terlapor yaitu Ahok,
Kemudian Aldwin menyebut pertanyaan yang diajukan pada kliennya seputar siapa yang upload video dan sebagainya. Selain itu, penyelidik juga menanyakan soal transkrip yang ditulis oleh Buni.
“Seputar siapa upload video. Kita tanyakan dengan jelas dan gamblang bahwa pak Buni tidak pernah memenggal kata ‘pakai’ pada video itu. Dan di luar itu, banyak akun lain selain Buni ini yang meng-upload dengan durasi sama. Dengan caption yang dia sampaikan. Masing-masing akun yang meng-upload memberi caption masing-masing. Dan sebelum tanggal 6 pak Buni upload sudah banyak yang transkrip itu. Satu hal bahwa video itu bukan disunting oleh Buni Yani,” ucapnya.
Aldwin lalu malah menyampaikan bahwa banyak akun-akun di media sosial yang perlu dikritisi. Akun-akun di media sosial itu juga membagikan video soal keterangan Ahok di Kepulauan Seribu.
“Kalau mau mencari informasi atau bukti akun banyak akun yang kritisi sebelum pak Buni yang akan kita siapkan. Tapi satu hal kita apresiasi penuh hari ini pihak penyidik. Dengan sangat cair bisa berdiskusi dan memperlakukan pak Buni dengan cukup baik. Jadi kita apresiasi,” ujarnya. (mtd/min)
sumber:detikCom