Dishub akan Beri Sanksi Pengendara yang Parkir di Jalur Pedestrian

0
271
Pejalan kaki melintas di antara kendaraan yang parkir di jalur pendestrian di kawasan Lapangan Merdeka Medan. (medanbisnis/hermansyah)

medanToday.com, MEDAN – Masalah jalur pedestrian yang dibangun Pemko Medan menjadi banyak perbincangan. Pasalnya jalur yang diperuntukkan untuk pejalan kaki kerap disalahgunakan sebagai parkir kendaraan sembarangan.

Walaupun banyak sanksi dan pengawasan yang dilakukan pihak Kadishub Kota Medan namun para pengendara masih banyak yang mengabaikan peraturan ini. Padahal larangan parkir tersebut jelas tertancap di jalur pedestrian tersebut.

Terlihat kini, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menurunkan sejumlah anggotanya untuk mengawasi pedestrian yang digunakan sebagai di Jalan Pemuda, persis samping Hotel Hermes dan depan PT Indako Trading Coy, Rabu (21/2/2018).

Renward Parapat mengatakan pengawasan itu dilakukan karena masih ditemukan ada warga yang memarkirkan mobilnya di atas pedestrian pada, Selasa (20/2/2018). Karena kehadiran mobil saat parkir tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pejalan kaki.

“Kembali saya tegaskan, pedestrian dibangun bukan untuk tempat parkir kenderaan bermotor maupu lokasi berjualan pedagang kaki lima. Pedestrian dibangun untuk masyarakat pejalan kaki. Jika kedapatan ada kenderaan bermotor yang kembali parkir, kita akan lakukan tindakan tegas!” kata Renward.

Tak hanya itu saja, ditegaskan Renward, pelanggaran terhadap pengendaraan kenderaan bermotor yang parkir sembarangan sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan Pengempesan Roda Kenderaan. Apalagi Perwal itu sudah diberlakukan mulai 1 November 2017.

Renward menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan tegas berupa penggembokan maupun pengempesan roda kenderaan bermotor, terutama mobil yang kedapatan parkir sembarangan, termasuk di atas pedestrian.

“Lantaran keterbatasan personil, tidak semua pedestrian bisa kita pantau untuk dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Untuk itu Renward memberikan solusi akan menugaskan personel yang ada untuk mengawasi pedestrian yang ada. Sebab, dia mengaku sudah menginventarisir pedestrian mana saja yang sering dijadikan lokasi parkir.

“Kawasan itu akan kita tempatkan personel untuk menjaganya sehingga tidak ada yang bisa parkir kembali,” tambah Renward.

Selain untuk menindak mobil parkir sembarangan, Renward mengungkapkan, kehadiran Perwal No.70/2017 sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Kota Medan.

“Salah satu pemicu kemacetan yang terjadi akibat kenderaan bermotor yang parkir sembarang. Insya Allah dengan kehadiran Perwal No.70/2017 ini kita mampu mengurai kemacetan. Di samping itu kita sangat mengharapkan dukungan seluruh masyarakat dengan mematuhu peraturan yang ada dan tidak memarkirkan kenderaannya sembarangan,” harapnya. (mtd/Sti).