Diskusi Publik Lengserkan Sutedi Raharjo Tanpa Bukti, Ada Apa ya?

0
308
Diskusi Publik, Mengenai Kisruh PDAM Tirtanadi dan Korupsi. (Foto/ist)
Diskusi Publik, Mengenai Kisruh PDAM Tirtanadi dan Korupsi. (Foto/ist)

medanToday.com, MEDAN – Diskusi publik yang digagas Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (GebrakSu) yang berjudul “Kisruh PDAM Tirtanadi dan Korupsi” seakan dibuat karena ada kepentingan.

Hal itu terlihat, dalam diskusi yang dilakukan di Amaliun FoodCourt pada Rabu (8/11/2017) kemarin tidak dihadiri pihak PDAM Tirtanadi.

“Jelas diskusi ini tidak berimbang dan sepertinya ada dugaan kepentingan terkait diskusi ini dilakukan,”kata Lembaga Cakrawala, Heru Prasojo, Kamis (9/11/2017).

Dirinya kecewa dengan diskusi kemarin. Kekecewaan Heru terlihat saat dirinya hadir dan tidak ada pihak PDAM Tirtanadi di dalam diskusi tersebut.

“Ini diskusi untuk membahas PDAM Tirtanadi dan juga membahas tentang korupsi di perusahaan milik Pemprov Sumut,”ujarnya.

Dirinya merasa tertarik hadir mengikuti diskusi karena ia berpikir akan menyelesaikan masalah yang selama ini timbul.

Namun sangat disayangkan, selain tidak dihadiri pihak manajemen PDAM Tirtanadi, diskusi ini berlangsung tanpa adanya data-data yang menyatakan kalau PDAM Tirtanadi harus mengganti Direktur Utama, Sutedi Raharjo.

“Memang ini diskusi, tapi kalau tidak ada data yang konkrit untuk menyelesaikan masalah, berarti itu hanya sekadar asumsi dan opini,”ujarnya seraya mengatakan berulang kali kalau dirinya kecewa.

Lagian, sambungnya, diskusi ini terjadi karena akhir-akhir ini banyak diributkan beberapa pihak.

Heru menilai wacana yang digulirkan dalam diskusi itu untuk mengganti jajaran Direksi PDAM Tirtanadi belum memiliki alasan yang kuat.

“Sampai saat ini kami belum melihat alasan yang kuat untuk melakukan penggantian jajaran Direksi PDAM Tirtanadi,”ujar Heru.

Dikatakannya, setiap pengangkatan dan pemberhentian Direksi PDAM Tirtanadi merupakan wewenang penuh dari Gubernur Sumatera Utara. “Jelas itu wewenang Gubernur, bukan wewenang segelintir orang. Karena PDAM Tirtanadi adalah BUMD yang sepenuhnya milik Pemprov Sumut,”tegas Heru.

Ia menegaskan, pergantian Direksi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2009 yang berisi apabila melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara bukan karena keinginan perorangan ataupun kelompok.

Heru meminta kepada semua pihak untuk tidak menyandera institusi PDAM Tirtanadi dengan kepentingan oknum atau konflik internal maupun eksternal yang pada akhirnya rakyat akan merasakan dampak dari permasalah tersebut.

“Agar pelayanan kepada pelanggan tidak terganggu, saya sangat berharap PDAM Tirtanadi tidak tersandera ataupun menjadi korban karena kepentingan oknum tertentu ataupun konflik internal dan eksternal,”harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pokja Humas Sumut, Rion Aritonang mengingatkan kepada peserta diskusi dan masyarakat jangan terlalu menyalahkan Dirut PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo dan para direksi lainnya.

“Kalau dilihat dari regulasinya, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang berhak melakukan pembinaan dan pengawasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Karena dirinya sebagai pemimpin di Pemerintah Daerah (Pemda) Sumut,”ujarnya.

Terpisah, Sutrisno Pangaribuan anggota DPRD Sumut yang juga mengikuti diskusi ini mengatakan kehadirannya dalam diskusi ini tidak ada kepentingan apapun.

“Baik itu permintaan pengadaan barang ataupun proyek ke PDAM Tirtanadi,”kata Sutrisno.

(fun/mtd)