Ditahan di Sel, Muncul Klarifikasi dari Pendeta Andreas Joseph Tarigan, Begini Isinya…

0
968
Klarifikasi Pendeta GBKP Andreas Josep Tarigan melalui pengacaranya Risman Sembiring & Patners (TRIBUN MEDAN/ DANIL SIREGAR)

medanToday.com, MEDAN – Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Pdt. Andreas Joseph Tarigan, Sth.M.Div yang terjerat kasus pembunuhan pengusaha galian C, Tahan Ginting, masih mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan, Sabtu (23/09/2017).

Andreas Tarigan, yang sempat dinyatakan petugas sebagai buronan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di Jl Taman Sakura, Blok L1, Bekasi 18 September lalu.

Beberapa hari ditahan, Andreas melakukan klarifikasi soal kasus yang dideranya melalui pengacaranya Risman Sembiring & Partners, berikut petikan klarifikasinya:

1. Bahwa pada Senin tanggal 18 September 2017, sekitar jam 06.00 WIB Pdt Andreas Joseph Tarigan dijemput oleh aparat kepolisian Poltabes Medan di rumahnya Jalan Taman Sakura Blok L 1 No.19 Taman Galaxy Bekasi dan langsung dibawa ke Poltabes Medan.

2. Bahwa telah dilakukan dengan menyampaikan keterangan diproses BAP pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 di ruang penyidik Poltabes didampingi Penasihat Hukum.

3. Bahwa Pdt. Andreas adalah benar merupakan Pendeta yang melayani di Gereja Batak Karo Protestan, namun peristiwa yang dialami oleh Pdt Andreas Joseph Tarigan tidak ada hubungannya dengan kedudukannya sebagai Pendeta dan sebagai Ketua Klasis GBKP Bekasi- Denpasar.

4.Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan, Sth.M.Div pada saat kejadian/peristiwa tanggal 22 Oktober 2016 di Desa Namorih yang merupakan Desa asal Pendeta.

Kehadiran Pendeta Andreas Joseph Tarigan di tempat kejadian adalah atas informasi seorang anggota jemaat GBKP Namorih untuk melerai mendamaikan pertengkaran di Desa Namorih Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang antara panitia pembangunan Gereja GBKP Namorih dengan sdr Almarhum Tahan Ginting.

5. Bahwa dalam persidangan terkait peristiwa di atas, beberapa saksi mengatakan bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan ikut serta terlibat dalam kekerasan terhadap Sdr Alm Tahan Ginting, namun ada juga banyak saksi yang mengatakan bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan tidak ikut serta melakukan kekerasan terhadap Sdr Alm Tahan Ginting.

6. Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan menyatakan tidak ikut terlibat dalam peristiwa tersebut di atas.

7. Bahwa selama ini Pdt Andreas Joseph Tarigan sebelum adanya penjemputan oleh aparat kepolisian, tetap melakukan kegiatan pelayanan di Gereja-gereja GBKP Klasis Bekasi-Denpasar.

8. Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan bukanlah Buronan seperti pemberitaan di beberapa media massa daring dan cetak maupun media sosial.

Sebab dari awal Pdt Andreas Joseph Tarigan telah langsung melaporkan ke Polsek Pancurbatu segera setelah adanya kejadian/peristiwa di atas. Begitu juga saat mau kembali ke Bekasi, dia juga melaporkan dengan meninggalkan alamat rumah dan nomor handphonenya ke Polsek Pancurbatu.

9. Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan TIDAK PERNAH mendapatkan panggilan sebagai SAKSI maupun sebagai TERSANGKA. Begitu juga bilamana telah ditetapkan dengan status DPO tentunya telah dipanggil sebelumnya secara patuh dan resmi.

Hal ini juga dibuktikan dengan terbitnya Paspor dan Visa pada masa bilamana telah di tetapkan sebagai DPO.

10. bahwa ada beredarnya informasi-informasi yang menyatakan Pdt Andreas Joseph Tarigan di back up atau didukung oleh orang kuat, kami membantah keras informasi-informasi tersebut.

Kebenarannya adalah Pdt Andreas Joseph Tarigan didukung oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai keyakinan yang dia anut.

11. Bahwa Pdt Andreas Joseph Tarigan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan Asas Praduga tidak bersalah serta menjunjung tinggi Hukum yang ada.

Demikian klarifikasi ini kami nyatakan dan beritahukan maklum adanya.

Pemeriksaan

Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho mengatakan pihaknya masih memintai keterangan Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Andreas Josep Tarigan yang terlibat pembunuhan pengusaha galian C, Tahan Ginting.

Kata Sandi, ia memastikan berkas Andreas tetap lanjut untuk disidangkan.

“Mudah-mudahan bisa segera dilimpahkan (ke kejaksaan untuk disidangkan). Sekarang ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik,” kata Sandi di halaman Polrestabes Medan Jl HM Said, Medan Timur, Jumat (22/9/2017).

Sandi mengatakan, setelah ditangkap karena buron selama satu tahun, sejumlah pendeta dari GBKP datang ke Polrestabes Medan menemui penyidik. Sejumlah pendeta berkordinasi terkait penangkapan Andreas.

“Sehari setelah penangkapan, pihak GBKP memang ada datang. Mereka bertanya, kok beliau ditangkap,” kata Sandi.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini pun kemudian menjelaskan duduk perkara kasus yang mendera Andreas. Setelah mendapat penjelasan, kata Sandi, sejumlah pendeta akhirnya mengerti.(MTD/min)

=========================