medanToday.com,AEKKANOPAN – Pasca ditetapkan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus mengaku terkejut mendengar kabar tersebut. Dia pun menyerahkan semua peristiwa itu kepada Allah SWT.
Ungkapan itu diutarakannya kepada wartawan di Cafe Labas yang berada di perbatasan Asahan-Labura, Kamis (11/6/2020) dini hari.
“Saya terkejut,” ucapnya.
Dia mengaku awalnya mendapat kabar soal diisukan menjadi tersangka saat dalam perjalanan menuju Medan untuk melayat adik mertuanya yang meninggal dunia, Rabu (10/6/2020). Padahal di pagi hari hingga menjelang sore, dia masih memantau pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuhhilir.
Adanya kabar itu pun membuat teleponnya nyaris tak berhenti berdering karena banyak orang ingin mengetahui kebenarannya. Bahkan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah juga menelepon untuk menanyakan.
Dia pun menambahkan, saat di Medan lebih kurang 10 doktor dari berbagai disiplin ilmu pun bertanya padanya.
“Ada 10 doktor dan profesor yang datang saat saya minum di Suffi Cafe di Medan. Saya aja heran,” kata H Buyung, sapaan akrabnya.
Selain itu, tidak sedikit Tuan Guru Batak (TGB) dan Mursyid yang menghubungi. Dia bahkan menunjukkan isi pesan singkat tersebut.
“Ini SMS dari tuan guru yang bertanya sama aku (sambil menunjukkan ke wartawan),” kata pria yang mendapat gelar Khadimul Masyaikh dari TGB Dr Ahmad Sabban Rajagukguk.
Kepala daerah yang dikenal bicara ceplas ceplos itu mengaku mengambil hikmah atas peristiwa tersebut. “Ternyata sangat banyak orang yang peduli sama aku. Bukan hanya dari Sumut dari Jawa juga banyak yang menelepon,” ucapnya.
Dari peristiwa itu, H Bujung mengaku mengambil nilai nilai positifnya.”Saya berpikir positif dan menyerahkan semuanya kepada Allah,” ujar mantan Ketua DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) dan anggota DPRD Sumut tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, ditengah pandemi virus Corona (Covid-19), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan seorang bupati di wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka, berinisial KSS.
Penetapan tersangka terhadap oknum kepala daerah ini, menjadi penetapan tersangka untuk pertama kalinya terhadap seorang kepala daerah pada 2020.
Dalam kasus ini, sebelumnya Tim Penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada (20/8/2018). Dia diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KSS diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Kepada awak media KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya.
Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.
===================