Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang tuntutan terkait kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

medanToday.com,JAKARTA – Hercules Rozario Marshal mengacungkan jempol usai sidang vonis perkara penyerobotan lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar. Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Hercules 3 tahun penjara.

Sorakan dan tepuk tangan membuat ruang sidang riuh saat majelis hakim yang diketuai Rustiyono membacakan amar putusan. Hercules terbukti melanggar Pasal 167 KUHP dan divonis 8 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum,” ujar hakim membacakan amar putusan di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019).

Hercules bersama-sama sejumlah orang pada Rabu, 8 Agustus 2018 mendatangi areal tanah dengan 8 ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam.

Hercules dan kelompoknya datang atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut majelis hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya.

Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan Hercules. Hal yang memberatkan putusan, Hercules dinilai meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, Hercules memiliki tanggungan keluarga. “Saksi korban sudah memaafkan,” kata hakim.

Atas putusan ini, pengacara Hercules dan jaksa sama-sama pikir-pikir. Saat hakim menutup sidang, Hercules langsung berdiri dan mengacungkan jempol. Dia juga menyalami hakim dan jaksa.

Sedangkan jaksa pada Kejari Jakbar dalam sidang tuntutannya pada Rabu, 27 Februari menuntut Hercules tahun penjara. Hercules dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap barang untuk melakukan penguasaan terhadap lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.

Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(mtd/min)

================