medanToday.com, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat besar bagi lansia dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau Komorbid.
“Angka kematian lansia dan Komorbid mencapai 80 sampai 85 persen. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali,” kata Doni dalam bincang-bincang spesial “Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab” di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini juga menjelaskan, berdasarkan data rumah sakit angka kematian pada pasien berisiko ringan berjumlah 2,5 persen, risiko sedang 8 persen dan risiko berat serta kritis mencapai 67 persen. Sedangkan kesembuhan untuk pasien dengan gejala ringan bisa mencapai 100 persen.
Doni menambahkan, perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.
“Ini yang perlu dipahami agar mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah, lebih cepat penanganan akan lebih baik,” ungkapnya.
Doni juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol kesehatan. Aturan sanksi telah ditetapkan dalam instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Aparat kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan,” pungkasnya. (mtd/min)